|

Streaming Radio Suara Landak

Polsek Ngabang Imbau Waspada Peredaran Upal

petugas saat beri imbauan di pasar

Ngabang (Suara Landak) - Patroli Polsek Ngabang imbau para pedagang kelontong waspada peredaran uang palsu jelang Hari Raya Idul Adha di Pasar Ngabang, Senin (05/08/2019).

Perayaan Hari Raya Idul Adha tanggal 11 Agustus mendatang tentu akan meningkatkan animo masyarakat dalam berbelanja di Pasar Ngabang khususnya umat muslim.

Polsek Ngabang, salah satu lembaga yang juga bertanggung jawab dalam menciptakan rasa aman dan penegakkan hukum di kota Ngabang tidak pernah merasa bosan memberikan himbauan dan penyuluhan dalam bidang hukum.

Pendidikan hukum juga tidak selamanya disampaikan dengan menggunakan gedung atau sound sistem yang besar. Dialog kamtibmas misalnya, petugas Polsek Ngabang bisa berinteraksi langsung dengan warga masyarakat sambil memberikan himbauan dan penyuluhan hukum. Termasuklah kejahatan peredaran dan pembuatan uang palsu.

Saat Patroli, Brigpol Hendro Wibowo ingatkan para pedagang yang berada di Pasar Ngabang supaya senantiasa waspada akan peredaran uang palsu.

"Kasian warga, sudah capek jualan malah dapatnya uang palsu," ungkap Hendro.

Hal yang sama juga diungkapkan Kapolsek Ngabang, bahwa bagi pelaku kejahatan tindak pidana peredaran uang palsu bisa diganjar hukuman 15 tahun penjara.

"Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kompol B. Sembiring SH. MH.

"Untuk itu biasakan 3 D, dilihat diraba dan diterawang," tambahnya.

Penulis : B. Sembiring
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini