|

Streaming Radio Suara Landak

Polantas Ngabang Tegur Supir Mobil Angkutan

Polantas saat beri teguran 

Ngabang (Suara Landak) - Polantas Polsek Ngabang Aipda Dedi surono memberikan teguran terhadap pengemudi mobil penumpang di Jl. Apandirani Kecamatan Ngabang, Kamis (29/08/2019).

Teguran ini disampaikan karena si supir yang menggunakan mobil penumpang namun dialih fungsikan membawa barang. Tentu hal ini telah melanggar ketentuan tata cara muatan barang yang diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2  bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00.

Apabila memang pengangkutan barang tersebut dilakukan dengan mobil penumpang, hal ini boleh saja dilakukan, dengan catatan, memenuhi persyaratan teknis, meliputi tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus, barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan dan jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya.

Sementara langkah ini dilakukan petugas sebagai peringatan awal sebagai pembelajaran hukum, yang apabila dilain waktu jika ulangi kembali dapat diberikan sanksi sesuai hukum.

Kapolsek Ngabang Kompol B.Sembiring SH.MH, mengatakan, tindakan anggotanya menegur pengemudi sudah tepat karena untuk menjaga keselamatan. Dimana banyak kecelakaan yang terjadi dimulai dari pelanggaran.

“Mobil penumpang mengangkut barang lebih dari ketentuan melanggar peraturan lalu lintas, hal tersebut dapat membahayakan dan berakibat fatal,” jelasnya.

Penulis : Dedi
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini