|

Streaming Radio Suara Landak

Kasus Perzinahan di Mandor Akan Menempuh Jalur Hukum Adat

Pelaku Kasus Perzinahan RB dan AT yang sedang dimediasi 

Mandor (Suara Landak) - Polsek Mandor  melakukan mediasi dalam perkara perjinahan yang dilakukan oleh seorang pria dengan inisial RB dengan perempuan dengan inisial AT yang masing-masing sudah berkeluarga.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) diketahui di rumah orangtua AT dengan alamat Dusun Delan Desa Simpang Kasturi Kecamatan Mandor kabupaten Landak.

Permasalahan tersebut dengan dimediasi yang dilaksanakan di gedung PNPM mandiri Dusun Delan desa Simpang Kasturi oleh Pengurus Adat dalam hal ini oleh Timanggong Binua Bobor Desa Simpang Kasturi bersama Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Yakob, Orangtua dan Ahli Waris kedua belah pihak dan warga Dusun Delan.

Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Yakob menyampaikan pertemuan mediasi kasus perzinahan belum menghasilkan keputusan dikarenakan tidak hadirnya suami dari AT dan Istri dari RB.

Untuk itu diputuskan oleh Timanggong Desa Simpang Kasturi akan dilaksanakan pertemuan mediasi lanjutan dengan waktu yang belum ditentukan antara RB dengan AT.

Dalam mediasi kasus perzinahan Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Yakob menyampaikan merasa prihatin dengan terjadinya kasus tersebut.
"Masalah ini agar dijadikan pembelajaran bagi warga lainnya agar tidak terulang kembali," ucap Yakob.

Penulis : Irmanudin
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini