|

Streaming Radio Suara Landak

Diduga Cemari Sungai dan Lahan Warga, PT. GRS Dituntut Ganti Rugi



Menjalin (Suara Landak) - Sebanyak 7  orang warga dusun Tiang Aji desa Lamoanak Kecamatan Menjalin yang didampingi oleh Pengurus adat dan perangkat Desa menghadiri undangan rapat pertemuan untuk membahas lahan warga yang diduga terkena pencemaran limbah pabrik.

Tuntutan warga kepada pihak PT. GRS yang dilaksanakan di kantor pabrik PT. GRS, Desa Selutung Kecamatan Mandor Landak pada hari Rabu pukul 09.30 wib (03/07/2019).

Dalam rapat pertemuan tersebut juga melibatkan pihak keamanan yaitu dengan dihadiri Kapolsek Menjalin beserta 2 orang anggotanya dan 3 petugas dari Dinas DPRKPLH Landak kemudian perwakilan dari Pihak PT. GRS yaitu Mill Manager dan Manager Humas beserta staff.

Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi yang membuka rapat musyawarah tersebut langsung menyampaikan poin-poin pokok permasalahan yang akan dibahas dalam rapat musyawarah tersebut sesuai dengan pengaduan warga yang diterima oleh Polsek Menjalin terkait dugaan pencemaran limbah pabrik PT. GRS.

"Ada 2 poin pokok yang akan kita bahas didalam rapat pertemuan saat ini berkaitan dengan pengaduan warga tentang dugaan pencemaran limbah pihak PT. GRS yaitu normalisasi dan dugaan adanya pencemaran limbah di aliran sungai  serta lahan milik warga," tutur Teguh.

Kepala Desa Lamoanak, Yoyakim meminta kepada pihak perusahaan untuk memperhatikan penanganan limbah terkait dengan adanya dugaan pembuangan limbah pabrik PT. GRS.

"Mengingat bahwa limbah tersebut berwujud cair sehingga sangat mudah untuk tercemar dimana sifat benda cair selalu mengalir dari dataran tinggi ke dataran rendah selain itu limbah memiliki dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat," mintanya.

Sujiman salah satu perwakilan warga dusun Tiang Aji dan pengurus adat beserta kepala dusun menyampaikan bahwa pihak masyarakat tidak menuntut banyak kepada pihak PT. GRS tetapi hanya meminta untuk segera menindaklanjuti ganti-rugi lahan milik warga yang diduga sudah tercemar limbah pabrik.

"Perlu adanya normalisasi aliran sungai serta memperbaiki saluran pembuangan limbah agar tidak tercemar lebih luas lagi," tegas Sujiman.

Menanggapi tuntutan warga tersebut pihak PT. GRS melalui Boby salah seorang staffnya menyampaikan terkait dugaan pencemaran limbah di lahan warga tersebut bahwa pihak PT. GRS telah melalukan berbagai langkah-langkah sehubungan dengan pembuangan limbah pabrik.

"Antara lain yaitu melakukan normalisasi aliran sungai warga, merencanakan pembuatan Instalasi Pengolaan Air Limbah (IPAL) serta melaporkan tuntutan warga ganti rugi lahan warga yang diduga tercemar," ungkapnya pada rapat pertemuan tersebut.

Petugas Dinas DPRKLH yang hadir dipenghujung rapat pertemuan tersebut mendapatkan kesempatan waktu untuk menyampaikan penjelesan dan materi tentang indikator dan dampak-dampak pencemaran limbah serta peraturan dan kewajiban pabrik dalam pengolahan limbahnya.

"Ada beberapa dampak kesehatan yang timbul akibat pencemaran limbah dan juga ada ciri-ciri zat yang terindikasi tercemar limbah, disini kita semua harus mengetahui baik yang hadir ataupun yang tidak hadir apa-apa saja yang termasuk didalam indikator pencemaran limbah tersebut," terang Ya' Suharnoto Kasi Peningkatan Kapasitas dan Kerjasama dan Inosensius Kasi Inventarisasi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan.

Terkait dengan dugaan pencemaran limbah PT. GRS saat ini pihak dinas DPRKHL Landak telah melakukan pengawasan limbah pabrik di PT. GRS dimana pihak PT. GRS mempunyai kewajiban untuk melaporkan secara rutin terkait hasil limbah pabrik PT. GRS kepada Dinas DPRKHL Landak.

"Hingga saat ini kami baru pertama kali mendapatkan laporan adanya pencemaran limbah pabrik PT. GRS,  dan jika memang benar ada kita harus melakukan pengujian laboratorium dengan pengambilan sampel tanah ataupun air yang terkena pencemaran limbah tersebut," imbuhnya.

Pada hasil rapat tersebut Sujiman,  perwakilan warga pemilik lahan yang hadir dalam rapat pertemuan tersebut memutuskan untuk dilakukan ganti-rugi melalui jual beli lahan yang diduga terkena pencemaran limbah sebesar Rp. 35.000.000/Ha.

"Keputusan ganti-rugi kepada pihak PT. GRS tersebut diambil karena warga pemilik lahan khawatirkan lahan yang diduga tercemar limbah tersebut tidak dapat dipergunakan dan diolah kembali oleh warga pemilik lahan," terang Sujiman
perusahaan.

Menanggapi keputusan warga pemilik lahan terkait ganti-rugi lahan tersebut pihak perusahaan masih menunggu keputusan dari kantor pusat, mengingat proses jual-beli lahan tersebut nantinya harus diketahui pihak kantor pusat.

"Kami meminta kepada warga yang meminta ganti-rugi lahan miliknya tersebut untuk menyerahkan data ukuran luas lahan yang akan dijual beserta surat kepemilikkan tanah agar dapat dengan cepat dapat di proses dan di lakukan pemetaan dan pengukuran ulang oleh pihak PT. GRS," Ujar Susanto staff PT. GRS

Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi yang mengikuti rapat pertemuan tersebut hingga selesai berharap mendapat solusi terbaik dengan ditemukannya kedua belah pihak, sehingga dapat mencegah adanya potensi konflik terkait dengan dugaan pencemaran limbah antara pihak warga pemilik lahan dan pihak perusahaan PT. GRS.

 "Masing-masing pihak telah menandatangi surat pernyataan kesepakatan bersama hasil rapat pertemuan, Kami selaku pihak keamanan yang bertugas sebagai penengah dalam rapat pertemuan tersebut siap mendukung keputusan yang terbaik bagi masing-masing pihak," harapnya.


 Penulis : Oktavianto
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini