|

Streaming Radio Suara Landak

Pencuri Mesin Sedot Pasir, Digelandang ke Mapolsek Ngabang



Ngabang (Suara Landak) - Malang nasib RC (29) warga dusun Raja desa Raja kecamatan Ngabang terpaksa diamankan oleh Polsek Ngabang karena melakukan pencurian mesin penyedot pasir milik NM (44) di lokasi penambangan pasir di desa Raja kecamatan Ngabang, Kamis (13/06/2019).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya (RC) digelandang ke Mapolsek Ngabang guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Landak melalui Kapolsek Ngabang Kompol B. Sembiring SH MH saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya telah menerima laporan Pengaduan Masyarakat mengenai masalah tersebut.

"Memang benar kita ada terima laporan pengaduan masyarakat terkait kasus pencurian dengan nilai kerugian sekitar Rp. 5.000.000,-. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Ngabang," jelas Sembiring.

Berdasarkan keterangan awal dari pelaku bahwa mesin yang dicurinya tersebut dijual ke penampung besi tua.

"Mesin itu dijual ke penampung besi tua dengan harga Rp. 360.000,- dan habis dipakai untuk berfoya - foya," terang Sembiring.

Penulis : Bayu
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini