|

Streaming Radio Suara Landak

Pembukaan Pelaksanaan Putusan Bawaslu RI oleh KPU Landak


Ngabang (Suara Landak) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak menggelar pelaksanaan putusan Bawaslu Republik Indonesia di Aula KPU Landak, Minggu (30/06/2019).

Kegiatan tersebut sesuai putusan Bawaslu RI No. 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Landak, Ketua DPRD Landak, Ketua KPU Landak, Ketua Bawaslu Landak, KPU Kalbar, Bawaslu Kalbar, Kapolres Landak, Dandim Mempawah, Yonarmed Ngabang, Kejari Landak, Pengadilan Negeri Landak, perwakilan Parpol dan Peserta Pemilu.

Dalam rapat putusan tersebut diantarannya ada 6 PPK yang menjadi pihak terlapor dan 4 caleg PDIP Provinsi yaitu nomor urut 1,2,3,7.

Ketua KPU Landak Herkulanus Yacobus dalam sambutannya dan sekaligus membuka acara mengungkapkan pelaksanaan putusan baru digelar pada hari ini karena ada kendala teknis.

"Pertama yang menjadi kendala terdapat 700 lebih kotak suara yang harus kita pilah, kedua, kotak kotak tersebut disimpan di dua gudang yang tersusun secara acak," ungkapnya.

Jadi lanjut Yacobus, membutuhkan waktu untuk memilahnya, namun sebelumnya telah digelar rapat pada Jumat (27/06/2019) dengan Bawaslu dan pihak terkait maka diberikan lah waktu selama 3 hari terhitung Jumat lalu.

Dia juga menegaskan bahwa kegiatan hari ini bukanlah pleno namun murni koreksi, tapi hasilnya nanti baru lah diplenokan.

Penulis : Tullahwi
Editor : Rie
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini