|

Streaming Radio Suara Landak

Kasus Pencurian Mesin Sedot Pasir di Ngabang Ditarik Pelapor



Ngabang (Suara Landak) - Laporan Pengaduan Masyarakat yang dilayangkan NW (44) pada tanggal 13 Juni 2019 yang berbuntut diamankannya RC (29) di Mapolsek Ngabang akhirnya dicabut kembali, Kamis (13/06/2019).

Belum sampai 24 jam, pelapor NW (44) mencabut kembali laporannya. Pasalnya pelaku pencurian RC (29) yang diamankan merupakan anak kandung pelapor.

Berdasarkan hasil penyelidikan RC telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali dihadapan pihak Kepolisian.

Kapolres Landak melalui Kapolsek Ngabang Kompol B. Sembiring SH MH membenarkan bahwa Laporan Pengaduan Masyarakat yang dilayangkan NW telah dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Proses hukum RC (29) telah diselesaikan melalui Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan atau dikenal dengan istilah Alternative Dispute Resulation (ADR) mengingat kasus pencurian masih dalam keluarga dan terhadap pelaku masih bisa dilakukan pembinaan," terang Sembiring.

Lebih lanjut Kapolsek Ngabang menjelaskan bahwa ada beberapa kasus pidana dapat diselesaikan diluar jalur pengadilan.

"Beberapa kasus yang dapat diselesaikan melalui ADR diantaranya tindak pidana anak dibawah umur, kasus perdata dan pencurian dalam keluarga " jelas Sembiring.

Selain diberi nasihat, RC juga membuat Surat Pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dengan dibubuhi materai yang disaksikan para keluarga dan petugas Polsek Ngabang.

Penulis : Bayu
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini