|

Streaming Radio Suara Landak

Pemkab Landak Akan Lakukan Perubahan RPJMD Tahun 2017-2022


Ngabang (Suara Landak) -Pemerintah Kabupaten Landak berencana akan melakukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Hal terebut dibahas dalam rapat orientasi tentang perubahan RPJMD Kabupaten Landak tahun 2017-2022 yang digelar di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Landak, Rabu (15/5/2019).

Rapat dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius, dengan menghadirkan narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan dari Program Studi Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura Pontianak.

Selain itu Rapat juga dibahas bersama Staf ahli Bupati Landak, para Asisten Sekda Kabupaten Landak, Kepala Badan, Dinas dan Kantor dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, Inspektur Kabupaten Landak, Sekretaris DPRD Kabupaten Landak,Direktur RSUD Landak, Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Landak, Camat se- Kabupaten Landak, dan Pokja penyusunan KLHS Terhadap Perubahan RPJMD Kabupaten Landak.

Latar belakang yang mendasari perlu dilakukannya perubahan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Landak tahun 2017-2022 yaitu didasarkan pada hasil penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Landak tahun 2017.

Selain itu juga karena adanya perubahan  Struktur organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak yang akan berlaku ditahun 2020, maka perlu menyesuaikan program pembangunan yang akan dilaksanakan.

Menurut Bupati Landak dalam sambutannya yang disampaikan oleh Vinsensius selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Landak bahwa hasil penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa dalam RPJMD belum sepenuhnya mengakomodir visi,misi tujuan dan sasaran Kepala Daerah.

“Penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memang dalam RPJMD kita belum sepenuhnya mengakomodir visi,misi, tujuan dan sasaran Kepala Daerah, maka dalam kesempatan ini salah satu tugas penting kita adalah untuk mensinergikan antara visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati dengan beberapa perencanaan pembangunan yang akan dilakukan di kabupaten Landak,” ujar Vinsensius.

Vinsensius juga mengungkapkan karena adanya perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak yang akan berlaku di tahun 2020 sehingga perlu dilakukannya perubahan pada RPJMD yang sebelumnya sudah terbentuk ditahun 2017.

“Tahun 2020 mendatang akan ada perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemda Landak yang menyangkut perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru pada OPD sehingga akan terbentuknya Bidang atau Seksi/Subdit/Subbag baru,” ujar Vinsensius.

“Oleh karena itu perlu adanya perubahan atau penyesuaian program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD akibat pergeseran Bidang, Seksi/Subdit maupun Subbag pada OPD bersangkutan,” sambungnya.

Vinsensius menambahkan dengan dilakukannya perubahan RPJMD Kabupaten Landak ini juga untuk penyelarasan dengan RPJMD Provinsi Kalimantan Barat tahun 2019-2024 yang telah selesai disusun.

“Kita juga akan menyelaraskan RPJMD Kabupaten Landak dengan RPJMD Provinsi Kalimantan Barat yang telah selesai disusun agar tujuan dan sasaran Pemerintah Provinsi dapat tersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Landak dalam melaksanakan pembangunan,” tutup Vinsensius.

Penulis : Humas Pemda Landak
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini