Masa Tenang, Sat Pol PP Tertibkan APK
Ngabang (Suara Landak) - Memasuki masa tenang jelang hari pemungutan suara Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK), Minggu (14/4).
Dalam penertiban Bawaslu bekerja sama dengan Sat Pol PP Landak. Sebelum dilakukan penertiban, terlebih dahulu dilakukan apel bersama yang berlangsung di markas Satpol PP Landak.
Hadir dalam apel tersebut, Plt Kasatpol PP Landak, Yonas, dua Komisioner Bawaslu Landak, Lomon dan Theresia Masyono Ursus serta personel Satpol PP yang terlibat dalam penertiban.
Ditemui usai apel, Komisioner Bawaslu Landak, Lomon mengatakan, sebelum melakukan penertiban APK tersebut, Bawaslu Landak sudah berkoordinasi dengan para pihak terkait seperti Satpol PP, kepolisian dan KPU Landak.
"Koordinasi yang kita lakukan itu memang sudah sesuai dengan perintah Undang-undang. Makanya hari ini kita sudah siap-siap, terutama Pol PP yang akan melakukan penertiban APK disemua kecamatan di Landak, " ujar Lomon.
Dikatakannya, Bawaslu Landak juga sudah memerintahkan Panwascam untuk melakukan penertiban APK.
"Saya berharap rekan-rekan Panwascam sudah mulai melakukan penertiban APK mulai hari ini, sehingga APK dan bahan kampanye sudah bisa ditertibkan disetiap kecamatan dan harus bersih, " tegasnya.
Ia menambahkan, penertiban APK tersebut dilakukan pada tempat pemasangan APK yang sebelumnya sudah ditentukan.
"Termasuk APK yang berada di sekretariat parpol juga akan ditertibkan. Yang hanya ada di sekretariat parpol yakni bendera saja," terang mantan Ketua KPU Landak ini.
Lomon juga mengatakan, sebelumnya Bawaslu Landak juga sudah memerintahkan kepada peserta Pemilu untuk menertibkan APK secara sendiri melalui surat.
"Sebab, mereka yang pasang, mestinya mereka juga yang mencopotnya. Nah, bagi yang belum mencopot dimasa tenang ini, itu merupakan kewenangan kita untuk menertibkannya bersama Satpol PP. Jenis APK yang kita tertibkan itu meliput baleho, bilboard, spanduk, bendera parpol di jalan dan bahan kampanye lainnya, " jelas Lomon.
Dia berharap di masa tenang tersebut, semua APK dan bahan kampanye lainnya sudah bersih di Landak ini. Diharapkan juga, pada masa tenang tersebut, suasana tetap kondusif.
"Dengan demikian, pelaksanaan Pemilu 2019 di Landak bisa berjalan aman dan kondusif. Masyarakat pemilihpun saya minta untuk mempergunakan hak pilihnya pada 17 April mendatang, " pinta Lomon.
Ditambahkan Komisioner Bawaslu Landak lainnya, Theresia Masyono Ursus mengatakan, penertiban APK tersebut sudah diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 Pasal 275, 276, 278, 289 dan Pasal 492.
"Dalam Pasal 289 disebutkan bahwa APK Pemilu sudah harus dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat tiga hari menjelang pemungutan suara, " terang mantan Komisioner KPU Landak dan KPU Kalbar ini.
Dia menambahkan, barang bukti hasil penertiban APK itu akan disimpan sementara di masing-masing Panwascam.
"Ini sudah sesuai dengan hasil kesepakatan kami dengan Pol PP. Nanti akan kita angkut ke kabupaten, " ucapnya.
Adapun jadwal penertiban APK oleh Satpol PP Landak akan dimulai pukul 08.00 Wib hingga selesai. Untuk tahap pertama dilakukan Minggu (14/4) oleh regu satu. Sasarannya di Kecamatan Menyuke, Meranti, Sompak dan Kecamatan Banyuke Hulu.
Tahap kedua akan dilakukan Senin (15/4) oleh regu dua. Sasarannya, Kecamatan Menjalin, Mempawah Hulu dan Kecamatan Mandor. Masih dihari yang sama akan dilakukan penertiban oleh regu satu di Kecamatan Kuala Behe dan Kecamatan Air Besar. Dihari yang sama juga regu dua akan melakukan penertiban di Kecamatan Sengah Temila dan Kecamatan Sebangki.
Tahap ketiga akan dilakukan penertiban pada Selasa (16/4) dengan sasaran Kecamatan Ngabang dan Kecamatan Jelimpo.
Penulis : DZ
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM