|

Streaming Radio Suara Landak

Datang ke Landak, Dewan Pers Verifikasi Faktual Radio Suara Landak



Ngabang (Suara Kalbar) - Setelah melakukan verifikasi faktual media siber SuaraKalbar.co.id, Dewan Pers melakukan verifikasi faktual radio berita yakni Radio Suara Landak 98 FM/SuaraLandak.co.id pada Sabtu (3/4/2019) malam di kantor redaksi SuaraLandak, Jalan Pangeran Cinata Gg.Arjuna Desa Raja Ngabang Kabupaten Landak.

Tim verifikasi Dewan Pers terdiri dari Komisioner Dewan Pers, Imam Wahyudi, dan Kepala Bagian Umum,  Irwan.

Kedatangan tim verifikasi Dewan Pers itu diterima langsung oleh penanggungjawab Radio Suara Landak,Riski Mahardika Tullahwi dan jajaran.

Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi dalam kesempatan tersebut mengatakan, verifikasi terhadap perusahaan pers merupakan amanat dari UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi tugas Dewan Pers untuk melakukan pendataan perusahaan pers di Indonesia.

“Kami melihat kehidupan pers di Kalbar sangat dinamis dan jumlah medianya juga sangat banyak. Cuman baru ini kami verifikasi media siber di kabupaten Landak,"kata Imam.

Ia mengimbau, agar perusahaan pers yang ada di Kalbar yang sudah siap di verifikasi untuk segera mengirimkan berkas persyaratan ke Dewan Pers, untuk selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual ke lapangan.

"Paling penting juga dalam verifikasi faktual, syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan pers diantaranya memberikan upah layak sesuai UMP, perlindungan asuransi BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan bagi awak redaksinya. Hal ini sesuai dengan standar perusahaan pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers dan penanggungjawab media harus bersertifikasi jenjang utama, ” tegas Imam.

Sementara itu, Penanggungjawab Radio Suara Landak,  Riski Mahardika Tullahwi mengatakan, verifikasi faktual ini sangat penting untuk menegaskan status media. Apalagi Radio Suara Landak merupakan radio berita dan mengelola online SuaraLandak.co.id .

“Secara resmi kami telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk melengkapi proses verifikasi faktual ini. Dewan Pers juga secara langsung melihat kondisi fisik kantor serta proses kerja jurnalistik yang dilakukan stasiun dan redaksi Radio Suara Landak. Secara prinsip dinyatakan telah memenuhi semua dokumen dan persyaratan verifikasi faktual dan kami tinggal melenggapi berkas untuk diupload secara online di website Dewan Pers,” kata Riski.

Penulis: Tim Liputan
Editor: Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini