|

Streaming Radio Suara Landak

Bupati Karolin Berharap Pemda Tidak Dipersulit Dapatkan Dana Insentif Daerah

karolin saat menghadiri musrenbang provinsi

Pontianak (Suara Landak) - Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa berharap Pemerintah Daerah tidak dipersulit untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID). Hal itu disampaikan Karolin kepada perwakilan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang hadir di acara Musrenbang tingkat provinsi yang diadakan di Qubu Resort Kubu Raya pada Kamis (11/4/2019).

"Kami mohon jangan persulit Pemerintah Daerah untuk mendapatkan DID," ujar Karolin.

Menurut Karolin kesulitan yang dirasakan Pemerintah Kabupaten yaitu rumitnya indikator-indikator yang harus dipenuhi Pemda sebagai syarat mendapatkan DID tersebut.

"kami melakukan penelusuran ada beberapa indikator yang ditambah dari Kementerian Keuangan berkaitan DID, poin-poin indikator yang digunakan  menurut kami rumit sekali," kata Karolin.

Permasalahan lain yang dihadapai Pemda menurut Karolin bahwa tidak adanya informasi yang lengkap dari Pemerintah Pusat mengenai indikator apa yang belum dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga sulit untuk melengkapi data apa yang harus ditambah.

"Kami tidak mendapat informasi yang cukup lengkap dari Pemerintah Pusat bahwa kami kekurangannya dimana," ungkap Karolin.

Karolin menegaskan jika memang diminta Pemkab Landak siap menyediakan data yang diminta untuk memenuhi syarat mendapatkan DID.

"Kalau memang ada pendataan secara khusus kami siap menyiapkan data yang diminta,  Kami tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan pola normatif yang kami lakukan," ujar Karolin.

Menanggapi hal ini Lisbon Sirait selaku Direktur Evaluasi dan Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengungkapkan bahwa  memang formulasi untuk mendapatkan DID ini dinamis

"Formulasi dan variabel yang dibuat untuk mendapatkan DID memang selalu dinamis melihat kinerja dari Pemerintah Daerah apakah sudah baik atau belum," jelas Lisbon.

Selanjutnya Lisbon mengatakan akan segera memberitahu Pemerintah di daerah mengenai kriteria mana yang menjadi fokus untuk dipenuhi oleh daerah.

"Ada sebelas kriteria yang dipakai untuk menentukan daerah mana yang bisa mendapat DID, dari sebelas ini kita nanti akan segera memberitahu daerah kriteria mana yang menjadi fokus untuk dipenuhi," jelas Lisbon.

Pemberian Dana Insentif Daerah (DID) ini merupakan upaya Pemerintah pusat memberikan reward kepada Pemerintah Daerah yang telah berhasil mengelola keuangannya dengan baik yang ditunjukkan dengan perolehan opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang diterbitkan setiap tahunnya. 

Penulis : Humas Pemda Landak
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini