Lakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan Pemuda Mandor Dipolisikan
Mandor (Suara Landak) - Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Mandor Aiptu Dahroni melakukan penanganan kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh saudara sebut saja nama Man umur 15 tahun kepada Ibu Seselia.
Kanit Reskrim Polsek Mandor menuturkan untuk kali ini kasus yang ditangannya bukan masalah perbuatan cabul atau ujar kebencian melainkan kasus pelemparan rumah Ibu Seselia dengan menggunakan batu yang dilakukan oleh Man.
Dalam pemeriksaan saudara Man menjelaskan kepada Kanit Reskrim bahwa dirinya melakukan pelemparan rumah tempat tinggal Ibu Seselia kerena suka suka dan ditanya penyebabnya saudara Man melakukan hal tersebut apakah karena Ibu Seselia punya salah, yang bersangkutan jawabnya tidak ada atas kejadian tersebut Man dilaporan ke Kantor Kepolisian Sektor Mandor.
Setelah dipertemukan kedua belah pihak pada akhirnya Ibu Seselia karena meresa kasihan melihat Man masih muda dan di bawah umur dan bersetatus pelajar, akhirnya ibu Seselia mengurungkan niatnya, untuk tidak jadi meneruskan kasus pelemparan rumah tersebut kejalur hukum.
"Pada akhirnya masalah mereka diselesaikan secara kekeluargaan tidak ada tuntutan hukum di Kantor Kepolisian Sektor Mandor," ucap Dahroni.
Penulis : Irmanudin
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM