|

Streaming Radio Suara Landak

Karolin Ingatkan Pegawai Teliti Dalam Berinvestasi


Ngabang (Suara Landak) - Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa mengingatkan kepada para aparatur sipil negara (ASN) untuk lebih teliti dalam memilih investasi ketika meminta persetujuan mengajukan kredit pada perusahaan yang menawarkan jasa keuangan.

Hal tersebut diungkapkan Karolin saat membuka kegiatan Edukasi dan Sosialisasi Mengenal Otoritas Jasa Keuangan, Industri Keuangan dan Waspada Investasi Ilegal Kepada Pegawai Pemerintah Kabupaten Landak, Selasa (5/3/2019).

Karolin berharap dengan sosialisasi dan edukasi tersebut, peserta khususnya para pegawai di lingkungan Pemkab Landak bisa memahami produk layanan keuangan dengan baik.

“Dengan dilaksanakannya edukasi dan sosialisasi ini saya berharap peserta dapat meningkatkan pemahaman terhadap industri jasa keuangan dan produk layanan keuangan dengan baik,” ujar Karolin, Senin pagi.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Barat yang bekerjasama  dengan Pemerintah Kabupaten Landak ini
menghadirkan narasumber Irhamsah dari OJK Pusat, Ade Harsono dari PT Pengadaian Persero Area Pontianak, dan Agus Mauludin dari PT BPD Kalimantan Barat.

Leserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut diantaranya Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta bendahara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, Kepala Instansi Vertikal di kabupaten Landak, Camat se-Kabupaten Landak, dan pimpinan Bank se-Kabupaten Landak.

Bupati Landak juga mengingatkan semua Kepala OPD yang hadir agar lebih  teliti saat pegawainya akan meminta persetujuan mengajukan kredit atau berinvestasi pada perusahaan yang menawarkan.

“Kalau ada pegawai yang mau ajukan kredit dan minta tanda tangan, panggil dulu tanya untuk apa, kalau buat investasi tolong di cek dulu di websitenya OJK apakah terdaftar di OJK, kalau tidak terdaftar, jangan tandatangani,” tegas Karolin.

Dengan kegiatan ini,  Karolin Berharap peserta bisa lebih waspada terhadap investasi-investasi yang ditawarkan agar tidak ada yang menjadi korban penipuan berkedok investasi.

“Kegiatan hari ini untuk mengingatkan kita semua meningkatkan kewaspadaan dan juga mensosialisasikan kewaspadaan itu terutama dilingkungan pegawai kita jangan sampai ada yang menjadi korban,” tutup Karolin.

Kepala Sub Bagian Pengawasan Bank pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adnan Sharif mengungkapkan sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2011 secara umum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tugas inti yaitu mengatur dan mengawasi sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Melindungi Konsumen.

Sedangkan Fungsi OJK adalah menyelenggarakan Sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegritas terhedap keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan.

Dalam kegiatan tersebut OJK juga memperkenalkan Satgas Waspada Investasi yang telah terbentuk.

“Ditingkat Provinsi Pada tahun 2016 kami sudah membentuk satgas waspada investasi yang bertugas untuk mengkoordinir dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahayanya investasi ilegal yang cukup marak,” ujat Adnan.

Adnan menambahkan, tujuan  terbentuknya Satgas Waspada Investasi ini yaitu untuk melakukan pengecekan terhadap perusahaan yang menawarkan  investasi-investasi apakah resmi atau ilegal, sehingga bisa diketahui investasi mana yang baik dan layak untuk direkomendasikan.

"Terbentuknya Satgas Waspada Investasi ini juga untuk melakukan pengecekan bersama,memberikan rekomendasi ke instansi terkait untuk melakukan penanganan dan penghentian kegiatan investasi ilegal yang tidak berijin dari otoritas,” pungkas Adnan.

Penulis : Rilis
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini