Sengah Temila (Suara Landak) - Jajaran Polsek Sengah Temila telah melakukan penangkapan terhadap resedivis MB (28) di Dusun ngadan desa Banying kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak.
Dalam penangkapan terhadap MB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sengah Temila Iptu Sujiyanto, penangkapan terhadap MB itu dilakukan berdasarkan laporan dari Edi C (korban) karena MB telah melakukan pencurian dengan pemberatan yaitu dengan cara menodongkan korban menggunakan sebilah pisau dan merampas tas milik korban.
Aiptu P. Eko Kusyunianto selaku Kanit Reskrim Polsek Sengah Temila menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2019 telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka MB terhadap Edi C di jalan Peot Dusun Ngadan Desa Banying Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak.
Pada saat itu korban dari dusun Saboro Desa Rambak hendak pulang kerumahnya yang berada di Dusun Ngadan Desa Banying dengan menggunakan sepeda motor, di tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Peot Desa Banying di mana TKP tersebut sepi dan jauh dari pemukiman.
Tersangka MB menghadang korban dan melakukan penodongan dengan menggunakan sebilah pisau dan merampas tas milik korban dimana di dalam tas korban tersebut berisikan uang sebanyak Rp 2.000.000 dan saat ini tersangka MB mendekam di ruangan tahanan Mapolsek Sengah Temila untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pada saat dikonfirmasikan Kapolsek Sengah Temila Iptu Sujiyanto mengatakan bahwa memang benar telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MB yang diduga telah melakukan perampasan dan perampokan terhadap saudara Edi di desa Banying.
"Untuk diketahui bahwa MB adalah resedivis kasus pencurian motor di polres bengkayang. Pada waktu penangkapan dan pengaman saya sendiri yang memimpin," Pungkas Iptu. Sujiyanto.
Penulis : Simson
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM