|

Streaming Radio Suara Landak

Satpol PP Landak Tertibkan Bangunan Liar di Tanah Pemda


Ngabang (Suara Landak) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak melakukan penertiban satu unit bangunan warga yang dibangun di atas tanah milik pemkab Landak, Senin (21/01/2019).

Menurut Kabid Trantibmas Satpol PP Kabupaten Landak Ya' Jayadi penertiban ini dilakukan terhadap satu unit bangunan yang berdiri di tanah pemkab Landak tepatnya di samping Lapangan basket Perbasi Landak.

"Sebelumnya sudah diberi peringatan namun setelah bekoordinasi dengan pemilik alhamdulillah bisa dilaksanakan dengan aman, bahkan pemilik bangunan tersebut turut hadir saat pembongkaran," ungkanya.

Ya' Jayadi menjelaskan proses sampai ke tahap pembongkaran ini telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.



Namun untuk kios lain yang berdiri tanpa ijin atau yang berdiri di atas tanah pemkab serta mengganggu fasilitas umum masih menunggu perintah dari bagian aset daerah untuk ditertibkan.

"Kami hanya menjalankan perintah, sementara hari ini hanya satu unit bangunan ini yang kami tertibkan, namun tidak menutup kemungkinan kios lain yang tidak sesuai aturan juga akan kami tertibkan, pihak Satpol PP terus mensosialisasikan kepada pemilik kios agar bisa kooperatif," jelasnya.

Pemilik bangunan yang digunakan untuk kendai minuman, Hardimin menuturkan tidak mempermasalahkan penertiban tersebut bahkan dirinya mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak satpol PP Landak dan juga sudah mengamankan barang-barang yang sda di kios tersebut.

"Ini memang lahan milik pemkab Landak dan sudah kami gunakan sekitar 15 tahun, kalau memang pemkab ingin menggunakan lahan tersebut maka kami akan bongkar," tutupnya.

penulis : Tullahwi
editor : Rie





Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini