Ngabang - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Landak menggelar Sosialisasi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) di aula kantor Bupati Landak, Rabu (12/12/2018) pagi.
Acara dibuka Bupati Landak diwakili Staf ahli bidang politik dan hukum Nikolaus dengan peserta ASN, Kades, RT/RW, Ormas, PPK, Bawaslu keamatan dan desa, mahasiswa dengan menghadirkan nara sumber Ketua KPU Herkulanus Yacobus, Anggota Bawaslu Lomon dan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Nikolaus.
Ketua panitia sosialisasi, Gusti Sabran mengatakan pelaksanaan sosialisasi undang-undang nomor 7 tahun 2017 strategis mengingat pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden yang sudah didepan mata.
"Menjelang Pemilu dirasa sangat strategis untuk mengadakan sosialisasi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu untuk koordinasi pemerintah Kabupaten Landak dengan KPU dan Panwaslu," ujar Gusti Sabran
Staf Ahli Bupati Nikolaus berharap peserta sosialisasi bisa memberikan masukan dan saran demi terlaksananya pemilu yang lancar dan aman.
"Kami berharap peserta bisa memberikan masukan dan saran demi terlaksananya Pemilu yang lancar di wilayah pemerintahan Kabupaten Landak," harap Nikolaus.
Ketua KPU Landak sebagai narasumber, Herkulanus Yakobus menerangkan bahwa sosialisasi dilaksanakan khusus yang substansi.
"Sosialisasi hari ini khusus Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hari ini khusus substansi pemilu Pemilihan Presiden dan wakil Presiden dan Pemilihan Legislatif yang akan dilaksanakan tahun 2019," terang Herkulanus Yakobus.
Acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kesbangpol Kabupaten Landak dipandu moderator, Kundori dari Pers.
Penulis: Iman Ceriawan Gulo
Editor : Dina Wardoyo