|

Streaming Radio Suara Landak

Kades bersama Ketua BPD Mandor bertanya tentang pembuatan SIM kolektif

Mandor (Suara Landak) - Kades Mandor, Robert bersama ketua BPD Bapak Hendi berkunjung ke Polsek Mandor menjalin siraturahmi dengan Kapolsek Mandor Iptu Anuar Syarifudin. selain silaturahmi ada poin-poin   penting lainnya yang akan di sampaikan oleh Kades Mandor dan ketua BPD Mandor, mengenai aspirasi masyarakat tentang mempertanyakan proses pembuatan SIM kolektip agar mereka merasa nyaman, aman dan lancar dalam berkendaraan.

Kapolsek Mandor,
Iptu Anuar Syarifudin menyambut baik kunjungan Bapak Kades Mandor dan ketua BPD Mandor. semua aspirasi
yang mereka sampaikan di tampung oleh Kapolsek.

Kapolsek menyampaikan
persyaratan dalam pengajuan pemohon Surat Ijin Mengemudi bagi pemohon (SIM) C atau SIM A dan diatasnya baru adalah, pemohon sudah berusia minimal 17 tahun.
dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan mendapat Surat Keterangan Dokter yang menyatakan yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani.

Selain dari segi Administrasi permohonan pemohon juga nantinya akan dihadapkan ke ujian teori yang menggunakan komputer apabila lulus, dilanjutkan ke tes berikutnya yaitu ujian praktek dilapangan setelah semua tes terselesaikan dengan baik dan hasilnya lulus baru pemohon bisa mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM)

"Untuk pengajuan permohonan Surat Ijin Mengemudi (SIM) kolektip, Kapolsek akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kasat Lantas Polres Landak.
apakah pengajuan permohonan tersebut dapat diproses atau tidak
Ujar," Kapolsek Mandor.

Kades Mandor, Bapak Robert bersama ketua BPD Bapak Hendi, mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek yang mana telah memberi penjelasan dan menampung aspirasi kami. semoga aspirasi kami mendapatkan solusi yang terbaik," tutur Mereka.

Penulis : Irmanudin
Editor: Rie
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini