Ngabang (Suara Landak) - Kembali 1 tersangka pencurian kabel yang terjadi di Dusun Riam Panjang Desa Mungguk dibrendel oleh tim Buser Polsek Ngabang siang tadi, Senin (12/11/18).
AT, 44 tahun, pria kelahiran Anik Dingir yang bertinggal di Pal 2 Dusun Tungkul Desa Hilir Kantor, dia diamankan terkait hasil pengembangan dari kasus pencurian kabel listrik PLTA milik inventaris Desa yang mana setelah sebelumnya rekan kerja aksinya sudah terlebih dahulu dibekuk dan saat ini mendekam di prodeo Polsek Ngabang.
Dari tersangka pertama petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tang penggunting kabel dan potongan kabel yang sudah dijual kepada pengepul besi bekas.
Menurut keterangan penyidik unit Reskrim Polsek Ngabang Bripka Sugiyanto menjelaskan bahwa WR dan AT mereka bekerja sama dalam melakukan aksinya.
"Kemungkinan besar masih ada lagi tersangka lain yang terlibat kasus ini, kita lihat saja nanti hasil pengembangannya," ucap Sugiyanto kepada awak media.
"Kepada mereka kita akan kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 yaitu pencurian yang dilakukan bersama sama lebih dari 1 orang, dengan acaman 7 tahun penjara," timpalnya.
Ditemui diruang kerjanya Kapolsek Ngabang Kompol Ida Bagus Gde Sinung mengungkapkan sangat mengapresiasi kinerja anggotanya yang responsif dan cepat mengambil tindakan, hal ini ditunjukan dari kinerjanya yang dalam seminggu ini sudah beberapa kasus yang berhasil diungkap.
Penulis : Irwanto
Editor: Rie
AT, 44 tahun, pria kelahiran Anik Dingir yang bertinggal di Pal 2 Dusun Tungkul Desa Hilir Kantor, dia diamankan terkait hasil pengembangan dari kasus pencurian kabel listrik PLTA milik inventaris Desa yang mana setelah sebelumnya rekan kerja aksinya sudah terlebih dahulu dibekuk dan saat ini mendekam di prodeo Polsek Ngabang.
Dari tersangka pertama petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tang penggunting kabel dan potongan kabel yang sudah dijual kepada pengepul besi bekas.
Menurut keterangan penyidik unit Reskrim Polsek Ngabang Bripka Sugiyanto menjelaskan bahwa WR dan AT mereka bekerja sama dalam melakukan aksinya.
"Kemungkinan besar masih ada lagi tersangka lain yang terlibat kasus ini, kita lihat saja nanti hasil pengembangannya," ucap Sugiyanto kepada awak media.
"Kepada mereka kita akan kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 yaitu pencurian yang dilakukan bersama sama lebih dari 1 orang, dengan acaman 7 tahun penjara," timpalnya.
Ditemui diruang kerjanya Kapolsek Ngabang Kompol Ida Bagus Gde Sinung mengungkapkan sangat mengapresiasi kinerja anggotanya yang responsif dan cepat mengambil tindakan, hal ini ditunjukan dari kinerjanya yang dalam seminggu ini sudah beberapa kasus yang berhasil diungkap.
Penulis : Irwanto
Editor: Rie