Ngabang (Suara Landak) - Empat instasi gabungan gelar razia penertiban kendaraan mobil dan motor di terminal bis Ngabang, hari ini (03/09/2018).
Turut serta dalam rajia tersebut dari satuan POM TNI, Dispenda, Jasa Raharja dan dan Dinas Perhubungan.
Menurut Aipda Dedi.S dari satuan sat lantas Polres Landak mengatakan bahwa bagi mereka yang tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap akan dikenakan sangsi tilang dengan sidang di Pengadilan Negeri Ngabang satu Minggu setelah kegiatan ini berlangsung.
Diperkirakan seratusan kendaraan sepeda motor dan puluham mobil yamg terjaring pada kegiatan tersebut, dan mereka rata-rata tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi ( SIM ), selain pajak kendaraan yang belum dibayar.
Dalam razia tersebut terjaring satu unit kendaraan Malaysia, yang dikemudikan oleh Asang.
Asang mengaku dia adalah seorang montir mobil di Pulau Bendu, dan mau keluar mengantarkan mobil tersebut ke pemiliknya, "Tapi saya lalu kena rajia," katanya.
"Mobil berplat H 70 MO, itu milik seseorang yang katanya oknum anggota polisi, yang surat-suratnya mungkin ada dengan pemiliknya," lanjut Asang.
Saat ditanya siapa sang pemilik Asang tidak mau menyebutkan namanya, "Pokoknya ada lah," timbalnya.
Aipda Dedi S, mengingatkan kepada para pengemudi kendaraan baik roda dua maupun roda empat dan enam, harus membawa kelengkapan surat-surat kendaraan yang benar dan masih berlaku aktif.
"Juga menggunakan helm standart, karena demi kenyamanan dan keselamatan dalam perjalanan," tambah Aipda Dedi. S.
Penulis : Ya'Habijan
Editor : Rizki Mahardika