|

Streaming Radio Suara Landak

Panwascam Banyuke Hulu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Banyuke Hulu (Suara Landak) - Panwascam kecamatan Banyuke Hulu mengadakan kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif guna menuju pemilihan umum yang kondusif, bertempat di aula kecamatan Banyuke Hulu, (10/8).

Dalam kesempatan tersebut turut hadir kapolsek Menyuke, danramil 10 Menyuke, panwaslu kabupaten Landak, panwascam Banyuke Hulu, kepala desa se-kecamatan Banyuke Hulu dan  unsur undangan se-kecamatan Banyuke Hulu.

Ketua panwascam kecamatan Banyuke Hulu Ardianto juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ditujukan dalam rangka pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2019.

"Dengan adanya sosialisasi ini, warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih  memahami tujuan utama dilaksanakannya pemilu, selain itu,  dapat turut serta melakukan pengawasan partisipatif demi pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagai bentuk partisipasi rakyat dalam mengawasi pemilu," ujarnya.

Camat Banyuke Hulu Konyis, mengatakan pemilu merupakan instrumen kelembagaan penting negara demokrasi, secara sederhana tujuan dari pemilu adalah sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat, untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan DPRD.

"Serta memilih presiden dan wakil presiden tahun 2019, melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional) dan menjamin kesinambungan pembangunan nasional," ungkapnya.

Kapolsek Menyuke IPTU R. Dolok Saribu dalam sambutannya mengatakan, jajaran kepolisian akan melakukan tugas dengan profesional dengan menjaga netralitas dalam hal menyikapi pelaksanaan pilkada serentak tahun 2019 nanti, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar saling menjaga keamanan di wilayahnya masing-masing.

Diakhir sambutan danrami Menyuke Kapten CZI Joko Umbaran mengatakan dari TNI/Polri sangat netral dalam pemilihan umum, sikap mengatasi bila ada permasalahan pada saat pelaksanaan kegiatan pemilihan umum sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Adapun tugas panwascam yaitu melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran pemilu, mengawasi pelaksanaan tahapan pemyelenggaraan pemilu di wilayah, mencegah terjadinya praktek praktek politik di wilayah kecamatan, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU dan mengawasi pelaksanaan putusan atau keputusan di wilayah kecamatan dan lain sebagainya.

Penulis : Ewaldus Leo
Editor : Rizki Mahardika
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini