Menyuke (Suara Landak) - Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Bripka Heni Wintoko sambangi warga Binaannya di Desa Mamek Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak. Selasa (22/08/2018).
Pada kesempatan kali ini Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke mengunjungi warga Desa Mamek untuk mensosialisasikan tentang saber pungli, dan menghimbau kepada masyarakat desa agar mengerti tentang dampak aksi pungli serta mengetahui hukuman bagi yang melakukan pungli.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam peraturan Presiden No.87 tahun 2016 serta himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009.
Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.
Warga sangat mengapresiasi kegiatan Polri ini karena bertujuan mempermudah masyarat dalam pengurusan segala macam perizinan disamping sekarang ini hampir semuanya sudah diberlakukan pengurusan surat menyurat maupun dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan berbasis sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya, kecuali yang memang sudah diwajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada.
Kapolsek Menyuke Iptu R. Dolok Saribu menyampaikan, pihaknya selalu mensosialisasikan tentang kegiatan satuan tugas saber pungli Kecamatab Menyuke kepada seluruh masyarakat untuk mencegah terjadinya praktek pungli.
“Kegiatan ini dilakukan dengan maksud untuk menjaga kamtibmas dan mencegah adanya pungutan yang tidak sesuai aturan di bidang pelayanan masyarakat, terutama pada pelayanan yang sering diperlukan masyarakat,” ujarnya.
Penulis : Ewaldus Leo
Editor : Rizki Mahardika