Kuala Behe (Suara Landak) - Titik Api di kecamatan Kuala Behe terpantau dari Aplikasi LAPAN FIRE pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2018 sore hari sekitar pukul 15.15 wib, Sesuai dengan Perintah Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio melalui Kapolsek Kuala Behe Ipda Hertomo anggota piket Siaga Karhutla Polsek Kuala Behe Bripka Roni dan Bripda Reza Nasution berangkat ke lokasi titik api di daerah Takong dusun Kandis desa Kuala Behe.Perlu waktu 1 jam perjalanan untuk sampai di lokasi kebakaran .
Kapolsek Kuala Behe menjelaskan bahwa lokasi kebakaran adalah lahan tidur seluas tidak sampai 1 ha itu terlihat masih terbakar dan dengan dibantu pemilik lahan serta masyarakat yang ikut menunggu disekitar lokasi kebakaran bersama-sama memadamkan api supaya tidak merembet apinya ke lokasi lainnya
Diperlukan waktu 1 jam lebih untuk melokalisir titik api sehingga tidak meluas,Setelah berhasil dipadamkan Bripka Roni memberikan himbauan kepada pemilik lahan Pak Midun seorang kakek yang sudah berumur 87 tahun dan di bawa ke Kantor Polsek Kuala Behe
Didepan Kapolsek yang bersangkutan menjelaskan sengaja membakar lahan tersebut untuk dijadikan kebun atau sawah yang akan ditanami padi dan sudah menjadi kebiasaan warga di Kuala Behe.
Kapolsek Kuala Behe IPDA Hertomo dengan sabar mendengarkan penjelasan pak Midun dan selanjutnya memberikan Himbauan bahwa Membakar Lahan ataupun hutan di musim Kemarau itu tidak boleh atau dilarang.Memang dalam aturan UU No 32 the 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup disebutkan bahwa di psl 69 ayat 2 disebutkan Kearifan Lokal boleh melakukan pembakaran lahan maksimal 2 Hektat Per Kartu Keluarga(KK) dengan persyaratan wajib memberitahukan kepada desa dan lahan yang akan ditanam jenis varietas lokal.
Kades Kuala Behe Timotius Ngacam menyampaikan pemberitahuan kepada instansi terkait bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota/Kabupaten tapi yang patut di lihat oleh masyarakat adalah pembakaran lahan tidak berlaku pada kondisi curah hujan dibawah Normal /kemarau /iklim kering
Apabila persyaratan sesuai dengan pasal 69 ayat 2 tidak dilaksanakan maka Harus dilakukan Proses Hukum meskipun luas lahan yang dibakar tidak sampai 2 Hektar
Setelah mendengarkan penjelasan dari Kapolsek tentang ketentuan Hukum akhirnya Pak Midun bisa mengerti dan menerima bahwa apa yang dilakukan adalah salah dan berjanji tidak akan mengulangi membakar lahan / hutan di musim kemarau.
Masyarakat selama ini hanya tahu tentang Kearifan Lokal boleh membakar lahan 2 Ha per KK akan tetapi mereka lupa bahwa tidak boleh dilakukan pada saat musim kemarau/debit air kurang, Imbuh Kapolsek Kuala Behe Ipda Hertomo dan perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat tentang hal ini.
Di bulan Juli 2018 pembakaran lahan di Kuala Behe yang terpantau satelit Aqua / LAPAN Fire sudah 2 kali yaitu pada Kamis 19 Juli 2018 di dusung Bagi desa Kuala Behe dan Sabtu (21/7) di dusun Kandis desa Kuala Behe .
Pada kesempatan itu Kapolsek menyempatkan diri berfoto bersamaMidun dengan mengajak mengkampanyekan STOP KARHUTLA.
"Semoga masyarakat lain setelah membaca berita ini sadar tentang Bahaya membakar Lahan/hutan serta ada sanksi Hukum apabila melanggarnya, "tutup Kapolsek.
Penulis : Heri
Editor: Kundori