|

Streaming Radio Suara Landak

Sidang Ujaran Kebencian, Cornelis Maafkan Terdakwa

Terdakwa Pindarto Rahmad minta maaf kepada Cornelis
Ngabang (Suara Landak) - Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Cornelis hadir menjadi saksi dipersidangan dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Ngabang pada Senin (21/5/2018).

Mantan Gubernur Kalbar dua periode tersebut, hadir dengan menggunakan stelan jas hitam. Dimana dirinya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mendengarkan ketersangan sebagai saksi.

Seperti diketahui Cornelis diduga menjadi bahan ujaran kebencian oleh terdakwa Pindarto Rahmad oknum pegawai BPN Landak sekitar tahun yang lalu. Saat itu Pindarto Rahmad   status di Media Sosial Facebook.

Kemudian oleh masyarakat yang tidak terima dengan postingan Pindarto Rahmad tersebut, dilaporkan ke pihak kepolisian dan kemudian berlanjut ke proses persidangan.

Suasana sidang menjadi cair dan ketegangan spontan musnah, tersisa hanya persaudaraan. Kedua belah pihak saling berpelukan damai. Namun untuk proses hukumnya tetap berlanjut.

Ketua Majelis Hakim yakni I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara memuji tindakan dari Cornelis yang dengan arif memaafkan terdakwa atas ujaran kebencian yang dilakukannya.

"Saudara sangat bijak terkait hal ini. Kami sangat menyambut baik," ucapnya.

Selain itu, I Dewa juga sangat memuji Cornelis yang dapat menjaga situasi tetap kondusif.

"Kami mengapresiasi sikap saudara, karena terkait hal ini tidak ada terjadi gejolak di luar. Karena kami juga mengharapkan situasi kondusif," ungkapnya.

Untuk agenda selanjutnya, sidang akan berlangsung pada 4 Juni 2018. Dengan agenda JPU kembali mendatangkan saksi dan barang bukti.


Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini