|

Streaming Radio Suara Landak

Satnarkoba Polres Landak Tangkap Pelaku Narkoba

TERSANGKA ATN
Ngabang (Suara Landak) - Lagi,  Satres Narkoba Polres Landak berhasil menangkap satu pelaku narkoba berinisial ATN (38) warga Pontianak yang bertempat tinggal di KM 4 Dusun Ampar Saga Desa Amboyo Inti Kecamatan Ngabang, Selasa (1/5) sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku ditangkap di kawasan KM 2 Ngabang, Dusun Dara Itam Desa Hilir Kantor. ATN diduga melakukan tindak pidana memiliki atau menguasai narkotika tanpa hak.

Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, polisi menemukan satu paket narkotika diduga shabu yang ditemukan di saku jaket tersangka sebelah kiri, satu kantong plastik transparan kosong yang ditemukan di saku jaket tersangka sebelah kanan. Polisi juga melakukan penggeledahan mobil yang dipakai tersangka.

Hasilnya, di temukan satu paket transparan diduga narkotika jenis shabu dibawah bangku supir. Barang bukti Shabu seberat 32,01 gram atau sekitar 1/4 ons lebih langsung diamankan polisi. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit mobil KB 1613 LC yang dipakai pelaku, berikut satu buah kunci kontak mobil. Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polres Landak untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio melalui Kasat Narkoba Iptu Pandia membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba tersebut.

"Tersangka merupakan pelaku yang sudah dilakukan penyelidikan sekitar tiga bulan lalu. Namun penyelidikan belum membuahkan hasil," ujar Pandia, Rabu (2/5).

Menurutnya, berdasarkan hasil pemantauan kegiatan pelaku, polisi mendapatkan informasi jika pelaku dihari penangkapan pergi ke Pontianak untuk membeli bahan shabu.

"Ketika tersangka kembali lagi ke Ngabang, kita langsung menangkap pelaku. Kita menangkap tersangka saat ia memarkirkan mobil yang dikendarainya di depan ruko KM 2 Ngabang," terangnya.

Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini