Menjalin (Suara Landak) - Petugas Kepolisian Sektor Menjalin mendatangi TKP usai mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan beredar dan ditemukannya selembar uang palsu dengan pecahan Rp.50.000, oleh Beno salah satu pemilik toko kios pulsa handphone yang terletak di daerah pertokoan pasar Menjalin Menjalin,Senin (23/04).
Penemuan uang palsu yang menggegerkan dan mencemaskan masyarakat di sekitar tempat pusat perbelanjaan yang ada di Kecamatan Menjalin, lebih khusus para pemilik toko atau usaha yang setiap harinya menggunakan uang sebagai alat dalam melakukan transaksi jual-beli.
"Uang tersebut di dapat dari seseorang yang belanja di toko, namun Saya tidak mengetahui dan tidak mengenali satu persatu siapa saja yang belanja hari ini dengan menggunakan uang palsu karena ramai dan silih berganti, saat saya menghitung uang hasil dagang saya menemukan uang palsu dan melapor Ke Polsek Menjalin untuk di tindak lanjuti,” tutur Beno saat menerangkan kepada Briptu Alfrin, anggota unit Sabhara Polsek Menjalin.
Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi yang mendegar kejadian tersebut sangat menyesalkan tindakan yang di lakukan oleh pelaku tersebut, terutama membuat cemas masyarakat khususnya pemilik usaha yang ada di kecamatan Menjalin dan merupakan tindak pidana peredaran uang palsu yang di atur dalam undang-undang pasal 245 KUHP yang di ancam dengan pidana 15 Tahun Penjara," Terang Teguh.
"Kapolsek Menjalin nantinya akan perintahkan seluruh anggota dan bhabinkamtibmas untuk memberikan himbauan dan sosialisasi kepada warga binaannya terutama pemilik toko, pedagang, dan masyarakat sekitar Kecamatan Menjalin, dapat mengantisipasi agar jangan sampai menjadi korban uang palsu, yaitu dengan cara pengenalan ciri keaslian uang harus benar-benar dipahami dan diketahui, yang biasa di sosialisasikan dengan istilah 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang," imbau Kapolsek.
Masyarakat tak perlu cemas dengan kejadian tersebut, kami pihak Kepolisian akan menghimbau dan menindak lanjuti laporan tersebut dengan upaya penyelidikan awal, serta meminta kerja sama dan peran aktif masyarakat dalam mengungkap peredaran uang palsu di Kecamatan Menjalin.
"Segera laporkan jika mengetahui pengedar dan menerima uang palsu tersebut agar kita bebas dari peredaran uang palsu dan terciptanya situasi yang nyaman, aman dan kondusif," pungkas Kapolsek.
Penulis: Oktavianto
Editor: Kundori