|

Streaming Radio Suara Landak

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Dusun Setaik Ajak Stop Karhutla

Sebangki (Suara Landak) -Bhabinkamtibmas Desa Sebangki Bripka Mamok Raharjo menyambangi warga masyarakat Dusun Setaik Desa Sebangki Kecamatan Sebangki yang sedang membersihkan tanah atau lahan nya dan mengajak warga masyarakat untuk stop kebakaran hutan dan lahan pada Senin (30/04/2018) pagi

Adapun kegiatan sambang yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas tersebut di sela sela kegiatan dor to dor system (DDS) ke sejumlah rumah warga masyarakat di sekitar Dusun Setaik Desa Sebangki Kecamatan Sebangki

Kegiatan sambang yang dilakukan tersebut, tidak lupa jiga Bhabinkamtibmas menyampaikan maklumat Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono, tentang kewajiban, larangan, dan sanksi pembakaran hutan dan lahan kepada warga masyarakat yang ditemui dan juga untuk di ketahui oleh warga masyarakat kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan di ancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp. 10.000.000.000,- sesuai dengan UU kehutanan, UU perlindungan dan UU pengelolaan lingkungan hidup dan perkebunan

Menurut Kapolsek Sebangki Akp Wahyono menambahkan juga bahwa kepada seluruh warga masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Sebangki yang mengetahui, melihat dan menjadi korban dari kebakaran hutan dan lahannya agar segera melaporkan kepada aparat Kepolisian,TNI dan instansi terkait lainnya.

"Agar para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, "tegasnya.

Penulis : Deo H Tahta
Editor: Kundori
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini