Kuala Behe (Suara Landak) -Masyarakat Desa Kuala Behe menyerahkan 2 pucuk senjata api rakitan jenis lantak kepada Bhabinkamtibmas Polsek Kuala BeheBripka Muhammad Harmoko, Sabtu (28/4/18)
Sebanyak 2 pucuk senjata api rakitan yang diserahkan tersebut dilakukan warga masyarakat dengan suka rela, sebab telah di sadarinya bahayanya senjata api rakitan, selain juga melanggar aturan hukum, ulas Harmoko
Kapolsek Kuala Behe Ipda Supardi menghimbau kepada seluruh masyarakat kecamatan kuala behe untuk secara sadar dan suka rela menyerahkan senjata api jenis apapun kepada pihak kepolisian, sebab senjata api itu sangat berbahaya baik untu diri sendiri maupun kepada orang lain, di samping itu bagi masyarakat yang memegang/memiliki senjata api tanpa ada memiliki ijin dapat diancam pidana penjara berdasarkan undang-undang darurat no. 12 tahun 51.
"Untuk itu di harapkan kepada masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senjata api rakitan agar segera dengan suka rela menyerahkan senjata api rakitan, agar jangan sampai nantinya terjerat hukum yang berlaku," imbau Supardi.
Penulis : Heriyanto
Editor: Kundori