|

Streaming Radio Suara Landak

Polsek Sebangki Tangani Pencuri Sawit Dibawah Umur

Sebangki (Suara Landak) - Tiga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. Satria Multi Sukses (SMS) berhasil ditangkap security kebun saat melakukan patroli di sekitar kebun. Ketiga pelaku itu yakni Mr (18), Jt (17) dan Pn (14). Ketiga pelaku itu merupakan warga wilayah Golok Dusun Layar Desa Agak Kecamatan Sebangki. Dua diantara pelaku merupakan pelaku dibawah umur.

Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio melalui Kapolsek Sebangki AKP Wahyono membenarkan penangkapan tiga pencuri buah kelapa sawit milik PT. SMS tersebut.

"Ketiga pelaku itu ditangkap oleh security kebun di Dusun Punyanget Desa Agak Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak, " ujar Wahyono yang kala itu didampingi Kanit Reskrim Polsek Sebangki, Bripka Oktavianus.

Selain mengamankan ketiga pelaku, security PT. SMS juga menemukan satu alat untuk panen sawit (dodos) berikut 75 tandan buah kelapa sawit yang sudah di tumpuk serta disusun di TKP.

"Para pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain itu, kita juga akan melakukan koordinasi dengan Kasi Pidum Kejari Landak untuk penanganan lebih lanjut," katanya.

Untuk dua pelaku yang masih dibawah umur tambah Wahyono, pihaknya akan mengajukan Diversi atau penyelesaian perkara di luar proses persidangan Pengadilan Negeri (PN) Landak.

"Hal inipun sudah sesuai dengan Undang-undang peradilan anak. Kita juga akan menjadikan saksi terhadap pelaku dewasa," terang kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sebangki untuk diproses lebih lanjut.

Penulis: Tahta Deo
Editor: Kundori
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini