|

Streaming Radio Suara Landak

Serikat Buruh Landak Minta PT. KBB Bayar Pesangon Karyawan

YUSUF
Ngabang (Suara Landak) - Ketua FSB Kamiparho Landak Yasiduhu Zalukhu siap mengawal kasus karyawan di PT. Kebun Hehe Barat (KBB)  HPI Agro yang tidak mendapat hak pesangon.

"Secara aturan yang dikategorikan Buruh Harian Lepas (BHL) pekerjaan berubah dan volumenya dengan  catatan perusahaan buat surat perjanjian BHL. Meski BHL kerja hanya 21 hari berturut-turut selama tiga tahun maka menjadi karyawan tetap, "tegas Yusuf panggilan akrab Yasiduhu Zalukhu saat di Ngabang, Sabtu (24/2)

Kasus karyawan PT KBB atas nama Boyok yang di PHK karena masuk masa pensiun,  harus bayar hak pesangonnya.  Apalagi masa kerja sudah 6 tahun,  tidak ada alasan lagi pihak perusahaan anggap sebagai BHL.

"Tidak ada surat perjanjian kalau Boyok sebagai BHL,  kemudian THR juga tak dibayar.  Boyot di PHK karena masuk pensiun harus mendapat kompensasi pesangon, "tegas Yusuf.

Yusuf menegaskan,  pihak perusahaan juga harus berfikir meski para BHL tetap mendapat hak normatif sebagai buruh yang diatur UU Ketenagakerjaan.
"Yang menjadi persoalan hal ini sudah berlarut larut,  dari Oktober 2017 sampai sekarang. Hal ini  sudah kesekian kalinya terjadi di HPI Agro.  Kami atas nama serikat akan kawal dan akan menjadikan catatan terhadap HPI Agro yang sering melakukan hal ini, "tegas Yusuf.

Menyangkut ketegaagan dinas terkait diminta tegas  dan pengawas agar memberi teguran kepada PT HPI yang merupakan perusahaan besar di Landak ini.

Penulis: Kundori
Editor: Mimi



Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini