PELAKU SAAT DIAMANKAN POLISI |
"Korban atas nama Kamsiah. Sedangkan pelaku yang kami amankan yakni AH (35) dan AD (31) warga Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang, " terang Kasat Reskrim Polres Landak AKP Yoyo Kuswoyo di Ngabang, Rabu (10/1).
Adapun kronologis kejadian, pelaku beraksi dengan cara masuk ke dalam rumah yang difungsikan sebagai gudang dengan cara memotong gembok menggunakan gunting besi lalu mengambil barang-baang diantaranya mesin dompeng,kompresor, pump, peralatan/sparepart mobil dan lainnya dengan kerugian ditaksir sekitar Rp.60 juta.
"Pada Selasa pukul 22.00 wib tim berhasil mengamankan AD dan pada Rabu pukul 11.00 Wib tim mengamankan AH. Selanjutnyabuntuk mencari dan mènemukan barang bukti di rumah LL untuk disita dan penyelidikan, " kata Yoyo.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm