PENANDATANGANAN KERJASAMA ANTARA OMBUDSMAN DAN STKIP PATA NGABANG |
Dari pihak Ombudsman langsung ditandatangani oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi. Demikian juga dari pihak STKIP Pata Landak langsung ditandatangani oleh Ketuanya, Heri Husodo.
Selain penandatanganan MoU, dilakukan juga sosialisasi.
Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi menegaskan, apabila terjadi mal administrasi dilingkungan kampus STKIP Pata Landak maupun diruang lingkup Landak, ia mempersilakan untuk melaporkan kepada terlapornya atau instansi bersangkutan.
"Bila tidak ditanggapi, maka sampaikan kepada kami untuk kita tindaklanjuti," ujar Agus usai MoU.
Dikatakannya, mahasiswa dan civitas akedemik di STKIP Pata Landak itu bisa menyampaikan kepada masyarakat luas lainnya tentang hal tersebut.
"Silakan apa yang sudah disosialisasikan tadi bisa disosialisasikan lagi kepada masyarakat luas untuk mengawasi dan melaporkan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan ketentuan," pintanya.
Menyinggung adanya kerjasama antara Ombudsman Perwakilan Kalbar dan STKIP Pata Landak, ia berharap ke depannya STKIP Pata Landak tersebut bisa mengembangkan hal-hal yang berkaitan dengan edukasi dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi.
"Mereka bisa melakukan kerjasama, melakukan kajian-kajian, atau bahkan hal-hal yang nanti akan ditindaklanjuti dalam implementasi kerjasama ini," tuturnya.
Agus berharap pelayanan publik di Landak bisa berjalan dengan baik. Kalaupun ada masalah, bisa dilaporkan kepada instansi atau pihak terlapornya.
"Makanya kita menumbuhkan kesadaran para mahasiswa untuk mengawasi dan melaporkan apabila terjadi perbuatan mal administrasi," pintanya.
Ia menambahkan, untuk dilingkungan kampus memang banyak pelayanan publik yang dilakukan pihak kampus.
"Apalagi pelayanan publik di kampus ini berkaitan dengan pelayanan publik dibidang pendidikan," ucapnya.
Ketua STKIP Pata Landak, Heri Husodo mengungkapkan, jalinan kerjasama yang dilakukan itu merupakan suatu kepercayaan dari Ombudsman RI Perwakilan Kalbar kepada STKIP Pata Landak.
"Nampaknya dalam klausul perjanjian kerjasama ini memberikan makna peningkatan amanah kami yaitu melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi," ujar Heri.
Ia menjelaskan, didalam perjanjian kerjasama itu mengandung unsur edukasi dharma pendidikan, unsur pengabdian masyarakat dan unsur join resert.
"Saya rasa dengan adanya kerjasama ini, disamping kami bisa membantu pihak Ombudsman untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan publik, kami juga mendapatkan kontribusi positif untuk menjalankan amanah Tri Dharma Perguruan Tinggi," ungkapnya.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm