|

Streaming Radio Suara Landak

KPU Landak Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019

Ngabang (Suara Landak) - KPU Landak sejak 3 Oktober lalu mulai membuka pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2019 mendatang. Pembukaan pendaftaran itu akan berakhir 16 Oktober mendatang. Namun, hingga hari ke tujuh Senin ini, baru satu Parpol yang sudah mendaftarkan dirinya ke KPU Landak.

Parpol tersebut yakni DPD Partai Perindo. Pendaftaran dilakukan langsung oleh Ketua DPD Perindo Landak, Bernadus Doye bersama pengurus dan simpatisan. Mereka diterima langsung Ketua KPU Landak, Lomon bersama sejumlah Komisioner KPU Landak lainnya dan staf di KPU Landak.

Ditemui usai menerima pengurus DPD Partai Perindo Landak, Lomon mengatakan, sebelum dibukanya pendaftaran, KPU Landak sudah melakukan sosialisasi pendaftaran tersebut kepada pengurus Parpol yang ada di Landak.

"Setiap parpol yang menjadi peserta Pemilu 2014 lalu dan parpol yang baru wajib menyerahkan dokumen anggota parpol bersangkutan. Namun, sosialisasi itu hanya dihadiri 11 parpol yang mengikuti Pemilu 2014 lalu dan ditambah lagi tiga Parpol baru," ujar Lomon di Sekretariat KPU Landak.

Dikatakannya, pada saat pendaftaran ke KPU Landak, semua Parpol harus membawa dokumen anggota Parpol.

 "Dokumen itu seperti, daftar nama anggota dari Parpol bersangkutan yang disertai salinan atau foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) dan e-KTP atau Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil Landak bagi yang belum memiliki e-KTP. Berkas-berkas itu harus diserahkan kepada kami hingga batas yang sudah ditentukan yakni 16 Oktober mendatang," pinta Komisioner KPU Landak dua periode ini.

Dijelaskan Lomon, jadwal pendaftaran dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

"Kecuali hari terakhir, pendaftaran tetap kita mulai pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB. Oleh karena itu, kami terus menghimbau Parpol untuk tidak mendaftar kepada kami pada hari terakhir. Sebab, manakala ada hal-hal yang kurang, masih bisa diperbaiki dengan sisa waktu yang ada," harapnya.

Ditambahkannya, jika tidak ada Parpol yang mendaftar, KPU belum tahu apakah masih ada lagi Parpol yang mendaftar.

 "Tapi yang jelas, kita berharap Parpol yang mengikuti Pemilu 2014 lalu dan parpol baru, bisa mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang untuk tingkat Landak. Kalau tidak ada parpol yang mendaftar hingga hari akhir pendaftaran, kita akan berkoordinasi dengan KPU Kalbar dan KPU RI," terangnya.

Diterangkan lagi Lomon, setelah melakukan pendaftaran, KPU Landak akan melanjutkan pada tahap selanjutnya.

 "Tahap selanjutnya yakni, verifikasi administrasi. Kita akan memverifikasi kebenaran jumlah dukungan anggota parpol, KTA, e-KTP dan kepengurusan Parpol bersangkutan. Kewenangan kami hanya pada pendaftaran, verifikasi administrasi dan faktual. Sedangkan untuk penetapan parpol menjadi kewenangan KPU RI," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Perindo Landak, Bernadus Doye mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan dokumen-dokumen Parpol seperti yang diminta KPU.

 "Hari ini dokumen Parpol itu akan kita serahkan ke KPU Landak. Dokumen Parpol yang kita serahkan itu kita kumpulkan sampai ke tingkat yang paling bawah," katanya.

Ia menambahkan, hari inipun secara serentak se Indonesia, Partai Perindo melakukan pendaftaran ke KPU.

"Mudah-mudahan dokumen yang sudah kita serahkan ke KPU Landak itu tidak ada masalah. Kalau ada kesalahan, tentu akan kita revisi kembali," janjinya.

Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini