|

Streaming Radio Suara Landak

Cegah Karhutla, Bupati Landak Gelar Rakor

Ngabang (Suara Landak) – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa menggelar rapat koordinasi dalam acara coffee morning bersama para pimpinan OPD Pemerintah Kabupaten Landak dan juga dihadiri oleh Kapolres Landak, AKBP. Bowo Gede Imantio.

“Rapat hari ini kita laksanakan sebagai tindak lanjut perintah dari Kapolri dan Kapolda Kalbar terkait penanganan asap didaerah,” ungkapnya di ruang Rapat Kantor Bupati Landak, Kamis.

Mantan anggota DPR RI itu mengatakan, ada 4 hal yang disampaikannya untuk kemudian dijabarkan didalam instruksi Bupati Landak terkait semakin meningkatnya aktivitas masyarakat dalam pembakaran lahan.

“Jadi lahan yang diperbolehkan untuk dibakar itu pertama kurang dari 2 hektar, kedua masyarakat wajib melaporkan kepada Kepala Desa waktu kapan akan dibakar lahan tersebut. Catat tanggal, hari dan jamnya. Paling tidak telepon kadesnya. Supaya Kades dapat berkoordinasi dengan Camat, koramil atau kepolisian setempat. Ketika terbaca oleh satelit kita sudah tahu aktivitas diwilayah tersebut.
Kemudian yang ketiga, lahan yang dibakar itu harus ditanami dengan tanaman varietas lokal seperti sawi kampung, bayam merah, bawang kucai, bawang dayak, kecipir, pusut, timun kampung, kacang parang, termasuk padi varietas lokal yakni gaeng, salon, simat, sakado, sotan dan lain-lain.
Kemudian yang keempat, harus membuat jalur batas api, jadi lahan tersebut harus dibatasi, saran saya terlebih dahulu dibuat pembatas-pembatasnya menghindari meluasnya api tersebut,” paparnya.

Menurut Dokter yang pernah bertugas di Puskesmas Mandor itu dilakukannya semata-mata untuk melindungi masyarakatnya dan mentaati aturan yang telah berlaku. Dia juga telah meminta kepada Koordinator penanggung jawab program cetak sawah dari TNI untuk membuat sawah diwilayah yang belum mendapat program tersebut.

“Saya sudah memanggil koordinator penanggung jawab program cetak sawah dari TNI, saya minta untuk dibuatkan sawah diwilayah yang belum ada sawahnya. Ini merupakan upaya kita agar masyarakat kita tidak lagi harus membakar lahan untuk berladang,” tuturnya.

Berikut hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bupati Landak,
1. Berkaitan dengan  semakin meningkatnya aktivitas masyarakat dalam pembakaran lahan di Kalimantan Barat dalam beberapa minggu terakhir ini dan tindak lanjut arahan Bapak Kapolda untuk melakukan penegakkan hukum kepada pelaku pembakar lahan.

2. Sehubungan dengan hal tersebut agar seluruh jajaran melakukan penegakan hukum terhadap siapapun baik korporasi maupun perorangan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan mengacu pada ketentuan dan perundang undangan.

3. Terkait ada nya local wishdom atau kearifan lokal agar mempedomani pasal 69 ayat 1 huruf h jo pasal 108 uu no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam penjelasan pasal 69 ayat 2 kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 ha/KK, dengan  memenuhi persyaratan sebagai berikut
a. Wajib memberitahukan kepala desa untuk lahan yg ditanami jenis varietas lokal
b. Kades menyampaikan pemberitahuan kepada instansi dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota/Kabupaten
c. Pembakaran lahan TIDAK BERLAKU pada kondisi curah hujan di bawah normal, kemarau atau iklim kering
d. Kondisi huruf C Sesuai dg lembaga publikasi meteorologi klimatologi dan geofisika.

Manakala persyaratan sebagaimana pasal 69 ayat 2 tidak dilaksanakan maka harus dilakukan proses hukum meskipun areal lahan yang di bakar tidak memcapai 2 ha.

Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini