![]() |
ANDI ALI |
“Sisanya dalam proses, kita minta desa yang belum secepatnya mambawa LPJ Dana Desa paling lambat target kita tanggal 7 Juli 2017,” kata Andi Ali, kepada wartawan disela-sela acara TMMD ke 99 di Dusun Ngedang Desa Tebedak, Selasa (4/7).
Jika desa-desa tidak bisa menyelesaikan LPJ Dana Desa tepat waktu tanggal 7 Juli 2017. Maka akan memperlambatan pencairan dana tahap ke 2 berikutnya.
“Tahap ke dua ini dana yang dicairkan 40 persen. Tapi peruntukan dana desa dari pusat 70 persen untuk pembangunan fisik dan sisanya 30 persen untuk pemberdayaan masyarakat, ” jelas Andi Ali.
Andi Ali menambahkan, terlambatnya pencairan dana desa tahun 2017, dikarenakan faktor tahun lalu 2016. Dimana terbentur pencairan dana bulan akhir Desember.“Ditambah lagi dari Pj ke Kades depenitif, ” tukasnya.
Penulis : Kundori
Editor : Mimi
Disiarkan : Radio Suara Landak 98 fm