- Pajak varian penyimpanan 1 TB dan 2 TB
- Memahami aturan pajak dan registrasi IMEI
- Tujuan pengenaan pungutan barang impor
Membeli iPhone Duo dari Malaysia tidak selalu membuat pengeluaran lebih hemat dibandingkan membeli perangkat yang sama di Indonesia. Pengalaman YouTuber teknologi Indra iTechlife memperlihatkan bahwa pajak impor dapat meningkatkan total biaya hingga melampaui harga resmi dalam negeri, dilansir dari Suara.
Untuk iPhone Duo berkapasitas 512 GB, Indra mengeluarkan sekitar Rp54,2 juta, termasuk pungutan sebesar Rp8.215.000 saat mengurus registrasi IMEI di Bea Cukai . Total tersebut lebih tinggi sekitar Rp2,2 juta daripada harga resmi perangkat dengan kapasitas penyimpanan yang sama di Indonesia.
Perangkat yang dibeli Indra di Malaysia memiliki harga sekitar 10.499 Ringgit, setara dengan Rp46 juta hingga Rp47 juta. Sebelum kembali ke Indonesia, ia memperkirakan kewajiban pajaknya berada pada kisaran Rp8 juta hingga Rp9 juta.
Bea Cukai Gresik Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,23 Miliar
Pengalaman tersebut dibagikan melalui kanal YouTube miliknya dalam video berjudul "Pulang Wajib Bayar Pajak iPhone Duo 10 Juta?!". Video itu mengulas proses membawa perangkat lipat pertama Apple tersebut dari Malaysia hingga menyelesaikan pengurusan IMEI di Indonesia.
Setibanya di Tanah Air, Indra mendatangi layanan Bea Cukai dengan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan. Persyaratan yang dibawanya meliputi paspor, boarding pass, dan perangkat yang dibeli dari luar negeri.
Setelah proses administrasi diselesaikan, jumlah pungutan yang ditetapkan mencapai Rp8.215.000. Jika biaya tersebut ditambahkan ke harga pembelian perangkat, total pengeluaran Indra menjadi sekitar Rp54,2 juta.
Kaspersky Ungkap Situs Palsu yang Menawarkan iPhone Duo
Sebagai pembanding, harga resmi iPhone Duo 512 GB di Indonesia berada di kisaran Rp52 juta. Dengan demikian, pembelian dari Malaysia menghasilkan selisih biaya sekitar Rp2,2 juta lebih mahal, bahkan sebelum memperhitungkan pengeluaran perjalanan.
Pajak varian penyimpanan 1 TB dan 2 TB
Besarnya pungutan juga perlu diperhatikan oleh calon pembeli yang mengincar kapasitas penyimpanan lebih tinggi. Berdasarkan informasi petugas Bea Cukai yang diterima Indra, pajak untuk iPhone Duo 1 TB telah menembus kisaran Rp10 juta.
Untuk varian dengan kapasitas penyimpanan 2 TB, estimasi pajaknya bahkan dapat mencapai Rp14 juta. Angka tersebut menunjukkan bahwa kapasitas perangkat menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan ketika memperkirakan total biaya pembelian dari luar negeri.
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 25,88 Kg Emas di Lima Bandara
Selain pungutan impor, pembeli juga perlu memasukkan ongkos tiket pesawat dan akomodasi selama berada di Malaysia ke dalam perhitungan. Sementara itu, pembelian melalui jalur resmi di Indonesia dapat disertai keuntungan tambahan, seperti cicilan 0% serta potongan harga untuk AppleCare+ dan casing original.
Memahami aturan pajak dan registrasi IMEI
Registrasi IMEI yang disediakan pemerintah tidak dikenai biaya atau gratis (Rp0). Pembayaran yang dilakukan penumpang ketika membawa ponsel dari luar negeri bukan merupakan tarif registrasi, melainkan kewajiban Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Ketentuan tersebut berlaku untuk barang bawaan dari luar negeri yang memenuhi kriteria pengenaan pungutan. Setiap penumpang memperoleh fasilitas pembebasan pajak atas total nilai barang bawaan hingga USD 500 per orang.
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 25,88 Kg Emas di Lima Bandara
Apabila nilai barang melampaui batas pembebasan tersebut, pungutan dikenakan terhadap bagian nilai yang melebihi USD 500. Berdasarkan aturan yang dijelaskan dalam bahan sumber, komponen pungutannya meliputi Bea Masuk sebesar 10% dan PPN, sedangkan Pph Impor sebesar 0%.
Karena itu, pembebasan hingga USD 500 tidak berarti seluruh nilai perangkat otomatis terbebas dari pungutan apabila harganya melampaui ambang tersebut. Calon pembeli perlu memperhitungkan ketentuan impor bersama harga pembelian agar perkiraan pengeluaran lebih sesuai dengan biaya yang harus dibayarkan.
Tujuan pengenaan pungutan barang impor
Kewajiban Bea Masuk dan PDRI diberlakukan untuk menjaga persaingan yang adil antara produk impor dan barang yang dipasarkan secara resmi di dalam negeri. Kebijakan ini juga ditujukan untuk membantu mencegah peredaran barang impor ilegal.
Apple Hadapi Laporan Kerusakan Layar iPhone Duo
Perlindungan terhadap industri lokal menjadi tujuan lainnya. Distributor resmi di Indonesia telah memenuhi kewajiban perpajakan dan mengurus Sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), sehingga ketentuan impor turut mendukung persaingan usaha yang lebih seimbang.
Pungutan kepabeanan juga berkontribusi terhadap penerimaan negara. Dengan adanya kewajiban tersebut, barang bawaan dari luar negeri yang nilainya melampaui fasilitas pembebasan dapat dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengalaman Indra menunjukkan bahwa harga pembelian di luar negeri belum tentu mencerminkan seluruh biaya yang harus ditanggung konsumen. Untuk iPhone Duo, perhitungan yang menyeluruh perlu mencakup harga perangkat, pajak impor, biaya perjalanan, serta pertimbangan garansi dan keuntungan pembelian melalui distributor resmi di Indonesia.