- Tahapan Penyaluran TPG Setiap Bulan
- Syarat Penerima TPG Guru Non-ASN
- Hal yang Perlu Diperiksa Sebelum Pencairan
Guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) menerima penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) setiap bulan sepanjang 2026. Kebijakan Kemendikdasmen ini mempercepat pemberian hak tunjangan yang sebelumnya disalurkan setiap tiga bulan, sebagaimana dilansir dari Medcom.
Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan kepemilikan Surat Keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan. Guru yang belum memiliki dokumen tersebut memperoleh Rp2 juta per bulan, sedangkan guru yang telah memilikinya menerima tunjangan sesuai gaji pokok yang tercantum dalam SK.
Ketentuan mengenai nominal tunjangan tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2026.
Nunuk Suryani Pastikan TPG Guru Non-ASN Cair Pekan Depan
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat dua kelompok penerima dengan dasar penetapan nominal yang berbeda:
- Guru non-ASN tanpa SK inpassing: memperoleh TPG sebesar Rp2 juta per bulan apabila memenuhi persyaratan sebagai penerima.
- Guru non-ASN dengan SK inpassing: menerima TPG berdasarkan gaji pokok yang tertera dalam surat keputusan penyetaraan. Also Read Lalu Hadrian Desak Kemenkeu Segera Cairkan TPG Guru
Dengan demikian, nominal tunjangan yang diterima setiap guru tidak selalu sama. Besarannya mengikuti status inpassing, pemenuhan kriteria penerima, serta hasil verifikasi dan validasi data yang dilakukan pemerintah.
Tahapan Penyaluran TPG Setiap Bulan
Proses pencairan TPG tidak langsung dilakukan setelah data guru diperbarui. Data dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) perlu disinkronisasi dan diperiksa terlebih dahulu sebelum Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) diterbitkan.
Setelah SKTP terbit, data penerima diproses untuk keperluan pembayaran dan administrasi penyaluran. Tahap berikutnya adalah transfer dana ke rekening guru sesuai mekanisme yang berlaku.
LPDP Umumkan Hasil Seleksi Bakat Skolastik Tahap 2 2026
Jadwal pengelolaan data bulanan memiliki beberapa batas waktu yang perlu diperhatikan. Mengacu pada petunjuk teknis penyaluran TPG 2026, tahapan utamanya meliputi:
- Paling lambat tanggal 10: guru melakukan pembaruan data yang diperlukan.
- Paling lambat tanggal 13: sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data dilakukan. Also Read Pemerintah Bantu Guru Buka Rekening untuk Penyaluran TPG
- Paling lambat tanggal 15: penerbitan SKTP ditargetkan selesai.
- Paling lambat tanggal 20: pengolahan data untuk penyaluran tunjangan dilakukan, dengan penyesuaian khusus pada Desember.
Batas waktu tersebut menunjukkan bahwa kelengkapan data menjadi bagian penting dalam proses pembayaran. Namun, penerbitan SKTP dan pengolahan administrasi merupakan tahapan yang berbeda dari transfer dana ke rekening penerima.
Kemenkeu Salurkan Tunjangan Profesi Guru Langsung ke Rekening
Syarat Penerima TPG Guru Non-ASN
Guru yang ingin menerima tunjangan profesi harus memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan terkait pelaksanaan tugas mengajar. Status sebagai guru non-ASN saja tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima TPG.
Berikut persyaratan penerima yang tercantum dalam informasi penyaluran TPG guru non-ASN 2026:
- Memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan sesuai ketentuan. Also Read Info GTK Rilis Fitur Cek SPP dan SP2D TPG Secara Real Time
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Aktif mengajar sesuai peruntukan sertifikat pendidik.
- Memenuhi ketentuan beban kerja guru berdasarkan peraturan yang berlaku.
Hal yang Perlu Diperiksa Sebelum Pencairan
Untuk mengurangi risiko kendala administrasi, guru perlu memastikan informasi kepegawaian dan penugasannya tercatat secara tepat dalam sistem. Kesesuaian data beban mengajar juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan saat proses verifikasi berlangsung.
Selain itu, rekening yang terdaftar perlu dipastikan benar agar proses penyaluran dapat berjalan sesuai ketentuan. Apabila data belum sesuai atau persyaratan belum terpenuhi, proses verifikasi dan pembayaran dapat mengalami kendala.
Informasi mengenai penyaluran TPG guru non-ASN 2026 mengacu pada petunjuk teknis Kemendikdasmen yang mengatur besaran tunjangan, persyaratan penerima, serta jadwal pengelolaan data dan penerbitan SKTP.