Ancaman deportasi massal pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia mendorong Anggota Komisi XIII DPR RI , Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah menyiapkan perlindungan hak pekerja sekaligus mengantisipasi kepulangan mereka. Dilansir dari Indoposco pada Selasa (27/10/2026), Rieke mengusulkan lima langkah yang mencakup diplomasi, koordinasi lintas lembaga, pemberantasan perdagangan orang, penyerapan tenaga kerja, dan pembenahan data PMI.
Langkah pertama yang diusulkan ialah memperkuat diplomasi dengan Pemerintah Malaysia agar seluruh hak keperdataan pekerja migran, termasuk tunggakan upah, dipenuhi sebelum deportasi dilakukan. Rieke juga menekankan pentingnya perlindungan sosial dan penghormatan terhadap martabat pekerja migran.
Dalam keterangannya yang dikutip Indoposco dari laman resmi DPR RI, Rieke menempatkan perlindungan PMI sebagai bagian dari tanggung jawab negara terhadap warga yang berkontribusi pada perekonomian nasional.
Kementerian P2MI Resmikan 43 Migrant Center di Kampus
"Pekerja migran adalah pahlawan devisa dan patriot sejati yang menopang perekonomian nasional. Perlindungan terhadap mereka adalah tentang kualitas perlindungan yang berkeadilan, jaminan sosial yang optimal, serta menjaga martabat bangsa," ujar Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR RI.
Untuk mengantisipasi kemungkinan kepulangan dalam jumlah besar, Rieke mengusulkan koordinasi antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), TNI, dan Polri. Koordinasi tersebut menjadi bagian dari langkah kontingensi, terutama untuk menangani kepulangan PMI melalui wilayah perbatasan.
"Kedua, menyiapkan langkah kontingensi melalui koordinasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), TNI, dan Polri untuk mengantisipasi kepulangan PMI secara massal melalui wilayah perbatasan," ujar Rieke.
Mukhtarudin Catat 205.924 Lowongan Kerja Luar Negeri Belum Terisi
Selain kesiapan penanganan kepulangan, Rieke meminta pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diperkuat. Upaya tersebut mencakup penindakan terhadap agensi ilegal dan pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara nonprosedural.
Rieke juga mendorong perluasan kesempatan kerja di dalam negeri agar PMI yang kembali dapat memperoleh peluang ekonomi. Ia mengusulkan kolaborasi lintas kementerian untuk mendukung penyerapan tenaga kerja di berbagai sektor produktif.
"Keempat, memperluas penyerapan tenaga kerja di dalam negeri melalui kolaborasi lintas kementerian agar pekerja migran yang kembali dapat diberdayakan di sektor pertanian, perkebunan, hingga hilirisasi industri nasional," ujar Rieke.
DPR RI Soroti Karhutla Berulang, Evaluasi Regulasi dan Pencegahan Mendesak
Langkah kelima yang disampaikan Rieke ialah mengoptimalkan Satu Data Indonesia untuk meningkatkan akurasi informasi pekerja migran. Menurut usulannya, data yang akurat diperlukan agar kebijakan perlindungan dan pemberdayaan dapat menjangkau kelompok yang tepat.
Rieke menegaskan bahwa pekerja migran harus memperoleh perlakuan yang menghormati hak dan martabat mereka, termasuk ketika menghadapi pemulangan dari Malaysia.
"Rakyat Indonesia bukan komoditas murah yang bisa diperas lalu dibuang begitu saja. Jika mereka harus pulang, pulangkan dengan terhormat, bawa hak gajinya, dan kita sambut mereka sebagai pahlawan di tanah air yang berdaulat," ujar Rieke, politisi Fraksi PDI-Perjuangan.