Pemerintah Indonesia tetap menyetujui ekspor gas alam cair atau LNG ke Singapura untuk BP dan Shell meskipun mengurangi penyaluran gas melalui pipa ke negara tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia telah menandatangani persetujuan ekspor tersebut untuk menjaga keseimbangan pasokan energi domestik dan memenuhi kebutuhan ekspor, dilansir dari Suara.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto menyampaikan bahwa persetujuan ekspor LNG diberikan bersamaan dengan alokasi gas bagi konsumen dalam negeri. Penerima alokasi domestik tersebut mencakup PT PLN (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).
Dalam acara FEED Completion INPEX Masela Ltd for Abadi LNG Project di Jakarta, Selasa (27/10/2026), Djoko menjelaskan bahwa persetujuan ekspor LNG tetap berjalan meski pemerintah melakukan penyesuaian penyaluran gas pipa.
Pemerintah Izinkan Sumur Minyak Rakyat Beroperasi Resmi
"Kemarin Bapak Menteri juga menandatangani untuk ekspor LNG-nya ke BP Singapura dan juga Shell Singapura," ujar Djoko Siswanto, Kepala SKK Migas.
Djoko menyatakan pengurangan pasokan gas pipa tidak berarti Indonesia menghentikan ekspor gas ke Singapura. Menurut dia, volume ekspor yang tetap berlangsung masih tergolong besar meskipun terdapat penyesuaian penyaluran.
"Meskipun kita mengurangi sedikit, tapi kita ekspor tetap konsisten banyak ke Singapura," ujar Djoko Siswanto.
Kementan Pangkas Anggaran Rp3,7 Triliun untuk Petani
Persetujuan ekspor LNG tersebut diberikan setelah pemerintah memangkas penyaluran gas pipa ke Singapura sebesar 31 BBTUD mulai 24 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan Suara, pengurangan dilakukan dari total kontrak penyaluran sebesar 409,55 BBTUD.
Pemangkasan pasokan itu bertujuan memenuhi kebutuhan energi dalam negeri sekaligus mengakomodasi pekerjaan pemeliharaan atau penghentian operasi sementara. Volume pengurangan tersebut setara sekitar 7,6% dari total kontrak gas pipa dengan Singapura.
Pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa pengurangan sekitar 8% tersebut masih berada di bawah batas toleransi kontrak sebesar 10%. Batas itu setara sekitar 91–92 BBTUD, sehingga penyesuaian penyaluran yang dilakukan tidak melanggar perjanjian kerja sama.