
Wan Iwansyah, Kadisnakertrans Kubu Raya.SUARALANDAK/SK
Kubu Raya (Suara Landak) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kubu Raya tahun 2026 resmi mengalami kenaikan sebesar 7,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2,8 juta. Dengan persentase tersebut, Kubu Raya menempati peringkat kedua kenaikan UMK tertinggi di tingkat kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, setelah Kabupaten Mempawah yang mencatatkan kenaikan sekitar 12 persen.
Penetapan UMK Kubu Raya tahun 2026 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat yang diterbitkan pada 24 Desember 2025, dengan besaran UMK mencapai Rp3,1 juta per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kubu Raya, Wan Iwansyah, mengatakan kenaikan UMK tersebut tidak terlepas dari adanya perbaikan sejumlah indikator ekonomi dan ketenagakerjaan di wilayah Kubu Raya.
“Penetapan UMK ini merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten. Setelah itu muncul rekomendasi Bupati yang kemudian kami sampaikan kepada Gubernur, dan alhamdulillah disetujui sesuai dengan usulan,” ujar Wan Iwansyah saat diwawancarai, Minggu (18/1/2026).
Ia menjelaskan, UMK Kubu Raya tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Ketentuan tersebut diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Untuk pekerja yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Wan Iwansyah menegaskan, penerapan UMK bersifat wajib bagi seluruh perusahaan. Namun demikian, terdapat pengecualian bagi perusahaan yang masuk dalam kategori skala mikro dan kecil.
“Perusahaan skala mikro dan kecil memang tidak diwajibkan menerapkan UMK, tetapi tetap harus memenuhi kriteria dan ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Terkait kondisi ketenagakerjaan, ia menyebut tingkat pengangguran di Kubu Raya berdasarkan data statistik tahun sebelumnya berada di kisaran 6,5 persen. Pemerintah daerah saat ini masih menunggu rilis resmi data terbaru untuk mengetahui angka pengangguran terkini.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak menerapkan UMK sebagaimana mestinya.
“Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK, pekerja bisa melaporkannya kepada kami. Laporan tersebut akan kami telusuri, termasuk melihat skala perusahaannya apakah mikro, kecil, menengah, atau besar,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya UMK Kubu Raya tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap kesejahteraan pekerja dapat meningkat seiring pertumbuhan ekonomi serta membaiknya iklim ketenagakerjaan di daerah tersebut.[SK]