Sanggau (Suara Landak) – Kepolisian Sektor (Polsek) Meliau kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial NS (39), warga Dusun Kuala Buayan, Desa Kuala Buayan, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Polsek Meliau Ungkap Kasus Narkotika, 1 Orang Ditangkap. SUARALANDAK/SK
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) malam, di rumah terduga pelaku yang berlokasi di Dusun Kuala Buayan, Desa Kuala Buayan, Kecamatan Meliau.
Kapolsek Meliau, AKP Supariyanto, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lingkungan tempat tinggal pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Meliau langsung melakukan penyelidikan secara tertutup guna memastikan kebenaran informasi.
“Berbekal informasi dari warga, kami melakukan penyelidikan di Desa Kuala Buayan untuk memastikan dugaan adanya penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Supariyanto.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan lima paket plastik bening berklip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,81 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sembilan plastik bening berklip kosong serta satu unit telepon genggam lengkap dengan kartu SIM yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya sendiri,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, NS beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau guna menjalani proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
AKP Supariyanto turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
“Informasi sekecil apa pun sangat membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya. [SK]