|

Streaming Radio Suara Landak

Polres Landak Tangkap Satu Tersangka Kasus Dugaan Perkosaan terhadap Perempuan Disabilitas

Potret korban didampingi keluarga saat dimintai keterangan di Polres Landak pada Jum’at (23/01/2026).SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak akhirnya menetapkan dan menangkap satu tersangka dalam kasus dugaan perkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial IA. Korban sebelumnya dilaporkan keluarga sebagai korban kekerasan seksual berulang hingga mengakibatkan kehamilan.

Seorang pria berinisial M ditangkap pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor. Penangkapan tersebut diumumkan secara resmi oleh Polres Landak pada Sabtu (24/1/2026).

Berdasarkan keterangan resmi Polres Landak, perkara ini bermula pada Oktober 2025. Saat itu, korban IA mendatangi rumah terlapor dengan maksud menjual hasil hutan berupa pakis. Namun, korban justru diajak masuk ke dalam rumah dan diduga menjadi korban kekerasan seksual, kemudian diberikan uang sebesar Rp100 ribu.

Peristiwa serupa kembali terjadi di bulan yang sama. Saat korban kembali mencari pakis, ia kembali bertemu dengan terlapor, dipanggil, dan kembali menjadi korban kekerasan seksual di lokasi berbeda, kemudian diberikan uang sebesar Rp50 ribu.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka M mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap korban sebanyak dua kali. Lokasi kejadian masing-masing berada di rumah tersangka serta di area hutan di belakang rumah korban.

Perkembangan signifikan terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, saat M memenuhi undangan penyidik sebagai saksi. Namun, dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan fakta-fakta yang menguatkan dugaan keterlibatan M sebagai pelaku utama.

“Setelah dilakukan gelar perkara, perbuatan saksi memenuhi unsur sebagai tersangka. Statusnya langsung dinaikkan dan dilakukan penangkapan pada hari yang sama,” demikian keterangan resmi Polres Landak.

Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kejahatan seksual, khususnya terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih yang memanfaatkan kondisi korban,” tegas AKP Heri.

Ia menambahkan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Landak. Penyidik masih mendalami keterangan saksi lain guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka M sementara dikenakan Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP.

Namun demikian, penetapan pasal tersebut mendapat sorotan dari pihak korban. Penasihat hukum korban, Andika Simanungkalit, menilai pasal yang dikenakan Polres Landak tidak sejalan dengan laporan awal yang disampaikan keluarga korban.

Menurutnya, laporan yang diajukan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 289 dan Pasal 285 KUHP. Ia menilai pasal yang saat ini diterapkan terlalu ringan dan tidak mencerminkan perlindungan maksimal bagi korban.

“Pasal yang diterapkan Polres bertentangan dengan pasal yang kami laporkan. Kami menggunakan UU TPKS jo Pasal 289 jo Pasal 285 KUHP, dan itu yang kami anjurkan untuk diterapkan dalam BAP,” kata Andika saat dikonfirmasi di Pontianak, Senin (26/1/2026).

“Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP terlalu lemah dan tidak memuat pemberatan. Kami berharap Polres Landak dapat mengkaji ulang penerapan pasal tersebut,” tambahnya.

Ia menegaskan, penggunaan UU TPKS sangat penting karena memberikan perspektif perlindungan korban, khususnya bagi penyandang disabilitas.

Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Tumbur Suharto Matanari, mengapresiasi langkah Polres Landak yang telah menetapkan dan menangkap satu tersangka dalam perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi kinerja Polres Landak yang akhirnya bergerak cepat dan menangkap satu pelaku,” ujarnya.

Namun, pihak keluarga berharap penanganan kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka saja. Mereka meminta kepolisian menelusuri dan menangkap tiga terduga pelaku lainnya yang disebutkan korban dan telah diungkap dalam proses mediasi adat sebelumnya.

“Harapan kami, Polres Landak tidak berhenti di satu tersangka saja. Masih ada tiga orang lain yang diduga melakukan perbuatan yang sama dan harus segera ditindak,” tegasnya.

Keluarga korban berharap penanganan perkara ini dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berkeadilan demi pemulihan korban serta pencegahan kekerasan seksual terhadap kelompok rentan di masa mendatang.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play