 |
| Ilustrasi gas LPG 3 kilogram subsidi.SUARALANDAK/SK |
Singkawang (Suara Landak) – Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat, resmi melarang pelaku usaha menggunakan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. Kebijakan ini diambil untuk memastikan penyaluran subsidi energi tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdaginkop UKM) Kota Singkawang, Yasmalizar, mengatakan larangan tersebut berlaku bagi berbagai jenis pelaku usaha, di antaranya restoran, hotel, usaha binatu atau laundry, usaha batik, jasa las, usaha tani tembakau, usaha peternakan, serta usaha pertanian.
“LPG 3 kilogram bersubsidi tidak diperuntukkan bagi pelaku usaha tersebut. Subsidi ini hanya untuk konsumen rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran dengan kriteria tertentu,” ujar Yasmalizar di Singkawang, Minggu.
Larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi bagi pelaku usaha ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Singkawang Nomor 500.2/138/DN12.DAG/2025. Surat edaran tersebut menjadi dasar pengawasan distribusi LPG bersubsidi di wilayah Kota Singkawang agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Yasmalizar menegaskan, pelaku usaha yang masih nekat menggunakan LPG 3 kg bersubsidi tidak sesuai peruntukannya akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seiring dengan penerapan kebijakan tersebut, Disdaginkop UKM Kota Singkawang mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera beralih menggunakan LPG nonsubsidi, seperti tabung 5,5 kilogram atau 12 kilogram.
“Kami mengimbau pelaku usaha untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi dan segera beralih ke LPG nonsubsidi,” katanya.
Menurut Yasmalizar, kebijakan ini bertujuan agar subsidi LPG benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan, sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi serta mencegah kebocoran dan penyalahgunaan subsidi di sektor usaha. Pemerintah Kota Singkawang juga akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.[SK]