Kubu Raya (Suara Landak) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya memperketat pengawasan distribusi elpiji subsidi tiga kilogram agar benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah melarang seluruh pangkalan menjual gas melon kepada pengecer dalam bentuk apa pun.
penampakan tabung gas LPG di salah satu pangkalan yang ada di Desa Parit Baru Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat Kamis (22/01/2026).SUARALANDAK/SK
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kubu Raya, Norasari Arani, mengatakan kebijakan ini diambil menyusul maraknya laporan masyarakat terkait harga elpiji tiga kilogram yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Tidak ada alasan harga Rp18.500 bisa menjadi Rp25 ribu atau lebih. Itu jelas pelanggaran. Kami tegaskan, untuk wilayah dengan jarak distribusi normal—sekitar 60 meter dari pangkalan—harga harus sesuai ketentuan,” ujar Norasari, Kamis (22/1/2026) siang.
Ia menegaskan elpiji bersubsidi merupakan barang penting dan strategis yang berada dalam pengawasan pemerintah. Karena itu, agen diminta aktif mengawasi pangkalan binaannya dan tidak ragu memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin, apabila ditemukan pelanggaran distribusi maupun penetapan harga.
“Saat ini jumlah pangkalan elpiji di Kubu Raya tercatat lebih dari 150 unit. Agen wajib memastikan seluruh pangkalan mematuhi aturan, baik dari sisi sasaran penerima maupun harga jual,” tegasnya.
Melalui penertiban distribusi ini, Pemkab Kubu Raya berharap elpiji tiga kilogram kembali tepat sasaran, mudah diperoleh masyarakat, serta dijual sesuai ketentuan harga yang berlaku. Langkah tersebut juga diharapkan mampu menekan praktik perantara yang kerap memicu kenaikan harga di tingkat konsumen.
Norasari juga menyoroti masih adanya masyarakat mampu yang membeli elpiji subsidi tiga kilogram. Praktik tersebut dinilai turut memengaruhi ketersediaan dan mendorong kenaikan harga di lapangan.
“LPG 3 kilogram itu diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Jika kelompok mampu ikut membeli, tentu berdampak pada pasokan dan harga,” jelasnya.
Terkait wilayah tertentu yang jauh dari pangkalan atau berada di kawasan perairan, Norasari menyebut harga dapat sedikit lebih tinggi karena faktor distribusi. Namun, ia menegaskan kenaikan tersebut tetap harus wajar.
“Untuk daerah terjauh atau perairan memang ada toleransi, tetapi jangan sampai mencapai Rp30 ribu per tabung. Itu sudah tidak bisa dibenarkan,” pungkasnya.[SK]