|

Streaming Radio Suara Landak

Kurang dari 24 Jam, Polres Sambas Ungkap Curat Toko Ponsel di Sajingan Besar

Polres Sambas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko ponsel di Kecamatan Sajingan Besar. Pelaku diamankan bersama puluhan unit handphone dan barang bukti lainnya.SUARALANDAK/SK
Sambas (Suara Landak) – Kepolisian Resor (Polres) Sambas bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah toko telepon seluler di Dusun Tanjung, Desa Sanatab, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut terjadi pada Senin dini hari (26/1/2026).

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, membenarkan bahwa pelaku pencurian berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Pelaku yang kami amankan berinisial E (45). Ia diduga kuat melakukan pencurian di sebuah toko ponsel pada Senin dini hari sekitar pukul 03.30 WIB,” ujar AKP Sadoko.

Ia menjelaskan, aksi pencurian baru diketahui oleh pemilik toko berinisial H (29) pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 WIB saat hendak membuka usahanya. Korban terkejut setelah mendapati puluhan unit ponsel, baik stok toko maupun milik pelanggan yang sedang diservis, serta belasan unit powerbank raib dari etalase.

“Selain kehilangan barang dagangan, korban juga mendapati pintu belakang ruko dalam kondisi rusak dan terbuka akibat dicongkel,” jelasnya.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan melihat seorang pria masuk secara paksa melalui pintu belakang menggunakan alat yang diduga linggis atau besi congkel. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas setempat.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sajingan Besar langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sambas. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di Desa Durian, Kecamatan Sambas, pada Selasa (27/1/2026).

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 47 unit ponsel berbagai merek, 16 unit powerbank, satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian,” ungkap AKP Sadoko.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar lebih waspada dan memastikan sistem keamanan di tempat usaha terpasang serta berfungsi dengan baik.

“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa,” pungkas AKP Sadoko. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play