|

Streaming Radio Suara Landak

Kurang dari 24 Jam, Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Gajah Mada

Penganiayaan berat berinisial SH (52) yang berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polresta Pontianak. Minggu (22/01/2026). SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Unit Jatanras Polresta Pontianak mengamankan seorang pria berinisial SH (52) atas dugaan penganiayaan berat terhadap rekannya, CR (30). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian rusuk kiri akibat sabetan senjata tajam dan harus menjalani perawatan medis intensif.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban mengalami luka akibat senjata tajam jenis celurit dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Penangkapan terhadap SH dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dipimpin Kanit Jatanras Polresta Pontianak, Ipda Amin Suryadinata, petugas mengamankan pelaku di kediamannya di wilayah Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa insiden penganiayaan tersebut didahului oleh pertemuan antara pelaku dan korban di kawasan Jalan Gajah Mada, Pontianak, sekitar pukul 02.00 WIB.

“Dari keterangan korban, pada pukul 02.00 WIB korban dan pelaku bertemu dan sempat terjadi cekcok terkait jadwal parkir. Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku kembali mendatangi korban dalam keadaan mabuk dan terjadilah penganiayaan,” ujar AKP Ryan Eka Cahya, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban sempat tergeletak usai kejadian sebelum akhirnya mendapat pertolongan.

“Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke RS Anton Soejarwo untuk mendapatkan perawatan. Pada pukul 07.00 WIB kami menerima laporan dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan serta pengejaran terhadap pelaku,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju milik pelaku yang terdapat noda darah. Sementara itu, senjata tajam yang digunakan pelaku belum berhasil ditemukan.

“Menurut keterangan pelaku, setelah melakukan penganiayaan, senjata tajam tersebut disimpan di pinggang dan kemudian terjatuh saat pelaku melarikan diri, ditambah saat itu pelaku dalam kondisi mabuk,” ungkap AKP Ryan.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa motif penganiayaan dipicu oleh rasa kesal pelaku karena permintaannya untuk meminjam uang tidak dipenuhi oleh korban.

“Pelaku yang dalam keadaan mabuk merasa emosi dan kesal saat tidak dipinjamkan uang oleh korban, sehingga melakukan penganiayaan,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. SH dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 466 terkait penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Proses penyidikan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Ryan Eka Cahya. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play