Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum korban sekaligus Ketua Humanity Women and Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi korban secara menyeluruh, baik dari aspek hukum, psikologis, maupun advokasi perlindungan hak anak.
Eka menyatakan sejak awal pihaknya mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban dan keluarga. HWCI, kata dia, telah memfasilitasi pemeriksaan psikologis korban melalui psikolog terpercaya yang ditunjuk secara resmi, serta mengawal penuh proses hukum yang kini ditangani Polda Kalbar.
“Pendampingan psikologis sudah kami lakukan. Untuk proses hukumnya, kami percayakan kepada Polda Kalbar. Namun memang beberapa waktu lalu orang tua korban mempertanyakan perkembangan perkara,” ujar Eka, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari Polda Kalbar, proses penanganan perkara sempat terdampak oleh pembentukan dan pembenahan direktorat baru, yakni Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Penataan sumber daya manusia serta pembagian kewenangan di direktorat tersebut disebut membutuhkan waktu, sehingga memengaruhi ritme penanganan perkara.
“Polda sudah menyampaikan kepada kami untuk bersabar. Ini bukan berarti perkara diabaikan, tetapi ada proses internal yang sedang dibenahi. Kami memahami itu, namun kesabaran tentu juga ada batasnya,” tegasnya.
Eka mengakui sempat muncul persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah-olah aparat penegak hukum menutup mata terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Namun, berdasarkan pengalaman HWCI selama mendampingi berbagai perkara di Polda Kalbar, ia menilai aparat tidak pernah mengabaikan kasus-kasus yang menyangkut anak.
“Ini perkara anak, sifatnya lex specialis. Tidak bisa disamakan dengan perkara biasa. Kami mendesak agar terduga pelaku segera diamankan untuk mencegah potensi pelarian maupun penghilangan alat bukti,” ujarnya.
Terkait wacana menunggu kelahiran bayi untuk dilakukan tes DNA guna memastikan ayah biologis, Eka menilai langkah tersebut secara hukum dimungkinkan. Meski demikian, ia menegaskan pendekatan tersebut tidak boleh mengesampingkan perspektif perlindungan anak.
“Tes DNA hanya untuk memastikan siapa ayah biologis bayi, bukan untuk menghapus perbuatan pidana yang sudah terjadi. Kekerasan seksual terhadap anak tetap merupakan kejahatan serius, apa pun hasil DNA nantinya,” katanya.
Eka menambahkan, Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak cepat tanpa harus menunggu proses lain yang berpotensi merugikan korban.
“Jangan sampai ada kesan perlakuan berbeda atau pembiaran. Ini menyangkut masa depan anak dan rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya. [SK]