– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu kasus pencurian biasa sepanjang awal Januari 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (23/1/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum, didampingi Kasihumas Polres Singkawang, Kanit Pidum, anggota Propam, serta para penyidik.
Kapolres Singkawang melalui AKP Raja Toga Paruhum menjelaskan bahwa Satreskrim bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Singkawang, baik curanmor maupun pencurian biasa, dengan lokasi dan waktu kejadian yang berbeda.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit dengan nilai kerugian sekitar Rp12 juta.
“Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan tiga tersangka. Dua tersangka telah kami amankan, sementara satu tersangka lainnya sudah menjalani proses hukum tahap II dalam perkara lain,” ungkap AKP Raja Toga.
Selain itu, Satreskrim Polres Singkawang juga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Vario di Jalan Pelangi, Kecamatan Singkawang Barat, yang terjadi pada September 2025. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan masuk ke rumah yang tidak terkunci dan membawa kabur sepeda motor korban.
“Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp22,5 juta,” jelasnya.
Pengungkapan kasus lainnya dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah terhadap pencurian di sebuah gudang meubel di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie. Tersangka mencuri sejumlah peralatan kerja, seperti bor dan gerinda, serta barang-barang berupa pintu kayu, dengan total kerugian mencapai Rp10,6 juta.
“Pelaku berhasil ditangkap saat hendak menjual barang hasil curian,” tambah AKP Raja Toga.
Seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 476 KUHP dan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
AKP Raja Toga Paruhum menegaskan komitmen Polres Singkawang dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap aktivitas atau kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan ragu untuk melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya. [SK]
