Sambas ( Suara Landak) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Penangkapan terhadap pelaku berinisial J dilakukan pada Jumat (24/10/2025) setelah adanya laporan resmi yang masuk pada 22 Oktober 2025 lalu.
Ilustrasi Pencabulan.SUARALANDAK/SK
Kasus ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tebas tersebut. Pelaku diduga kuat telah dua kali melakukan tindak asusila terhadap korban yang masih berstatus anak.
“Satreskrim Polres Sambas telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Tebas,” ujar AKP Rahmad Kartono, Minggu (26/10/2025).
Dijelaskan, aksi bejat pelaku pertama dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya sendiri. Perbuatan kedua dilakukan pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 05.45 WIB di sebuah kamar milik S di wilayah yang sama.
Kasus ini terungkap setelah pelapor yang merupakan kakak pelaku mendapatkan pengakuan langsung dari korban pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban menceritakan bahwa pamannya pernah mengajaknya mandi bersama. Merasa curiga, pelapor menanyakan lebih jauh hingga korban mengakui telah dua kali disetubuhi sang paman.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Sambas bergerak cepat melakukan penyelidikan serta pengejaran pelaku. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
“Pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Tebas. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju kuning lengan pendek, satu helai celana panjang, satu celana dalam, serta akta kelahiran korban.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Polres Sambas berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual,” tegas AKP Rahmad Kartono.[SK]