Pontianak (Suara Landak) – Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) terus menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah kerjanya. Hingga pertengahan Oktober 2025, total 437 kasus penindakan berhasil dilakukan dengan nilai barang mencapai Rp274,7 miliar.Konferensi Pers yang digelar Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dengan barang-barang ilegal berbagai jenis .SUARALANDAK/SK
Dalam sektor cukai, terdapat 313 kasus penindakan dengan nilai barang mencapai Rp4,2 miliar. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 3,81 juta batang rokok ilegal dan 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Selain itu, Bea Cukai juga menjatuhkan denda ultimum remidium sebesar Rp1,47 miliar terhadap pelanggar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa hasil ini merupakan bukti nyata kerja keras aparat Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara, terutama sejak pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus pengawasan yang aktif sejak 1 Juli hingga 13 Oktober 2025.
“Selama masa kerja Satgas tersebut, Bea Cukai Kalimantan Barat mencatat 50 penindakan di bidang kepabeanan dengan nilai barang Rp198,23 miliar, serta 137 penindakan di bidang cukai dengan nilai barang Rp3,6 miliar. Dari penindakan ini, 2,9 juta batang rokok ilegal dan 164,28 liter MMEA berhasil diamankan,” jelas Djaka, Rabu (15/10/2025).
Ia menambahkan, sejumlah kasus besar berhasil diungkap dalam periode tersebut.
“Kasus menonjol antara lain penindakan 21 ton bawang ilegal di Pelabuhan Dwikora, 2.444 balepress pakaian bekas di Depo Temas Lines Pontianak, 730,4 kilogram kratom di wilayah Jagoi Babang, hingga penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal yang dikamuflasekan dalam mobil konvensional, jasa ekspedisi, bahkan bersama daging beku,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Bea Cukai juga berhasil menggagalkan penyelundupan kendaraan bermotor. Dua unit mobil tanpa dokumen resmi berhasil diamankan di wilayah Sambas, dan kini beberapa kasus telah memasuki tahap penyidikan serta dinyatakan lengkap (P-21), sementara lainnya masih dalam proses penelitian lanjutan.
“Bea Cukai akan terus melakukan penindakan tegas tanpa kompromi. Kami sangat mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum, kementerian, lembaga, dan masyarakat dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara,” tegas Djaka.
Ia menekankan bahwa upaya ini bukan hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, melainkan juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan industri dalam negeri dari dampak negatif peredaran barang ilegal.
“Dengan peningkatan pengawasan ini, kami berharap industri nasional semakin terlindungi, mampu bersaing secara sehat, serta membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat,” pungkasnya.[SK]