|

Streaming Radio Suara Landak

Residivis Narkotika di Sambas Ditangkap Usai Curi Speaker Masjid

Pria berinisial E Pencurian Speaker masjid merupakan residivis dari kasus tindak pidana narkotika.SUARALANDAK/SK
Sambas (Suara Landak) – Seorang pria berinisial E (46), warga Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri speaker masjid pada Rabu pagi (1/10/2025). Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ronald Deny Napitupulu, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

“Pelaku sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Ronald, Jumat (4/10/2025).

Kejadian berawal ketika masjid dalam kondisi sepi. E masuk ke dalam masjid lalu mengambil dua unit speaker. Namun, aksinya dipergoki salah seorang pengurus masjid. Warga yang datang membantu berhasil menangkap pelaku meski sempat mencoba kabur.

Dalam pemeriksaan, E mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Ronald.

Sebagai barang bukti, polisi menyita dua speaker dari tangan pelaku. Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kapolsek Pemangkat menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas tindak kriminal guna menjaga rasa aman masyarakat.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play